Putusan PN SLEMAN Nomor 544/PID.B/2014/PN Smn |
|
Nomor | 544/PID.B/2014/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | pidanapajak2015sleman |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rochmad. |
Hakim Anggota | I Wayan Wirawati., I Gede Putu Saptawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa HANDY KIATARTO alias LIN HANDY KIATARTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? tindak pidana perpajakan secara bersama-sama dan berlanjut ? ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp. 468.503.260,- (empatratus enampuluh delapan juta limaratus tiga ribu duaratus enampuluh rupiah). 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir; 4. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - Dokumen kasi pelayanan no,1 s/d 38 dikembalikan kepada saksi Sera Deny Hariani - Dokumen kasi pelayanan no,1 s/d 38 ; - Dokumen AR KPP Pratama Sleman No. 1 dan 2 - Pemeriksa Bukti Permulaan Kanwil DJP D.I.Y. no. 1 s/d 3 - Dokumen CV SANAGA MANDIRI No. 1 s/d 62 - Dokumen PT. PROSPEKTA BUMA GUMILANG No. 1 s/d 8 - Dokumen CIMB NIAGA Yogyakarta No. 1 s/d 15 - Dokumen Niniek Wijayati (Mirota Bakery) No. 1 1 s/d 11 - Dokumen PANIN Bank Yogyakarta No. 1 s/d 22 - Dokumen PT MIROTA INDAH INDONESIA No. 1 s/d 8 - Dokumen Cecilia Maria Purnadi (Ganep Roti) No. 1 s/d 5 - Dokumen CIMB NIAGA Surakarta No. 1 s/d 3 - Dokumen PT Konimex No. 1 s/d 10 - Dokumen Budhianto (Dika Bakery) No. 1 s/d 4 - Dokumen Panin Bank Surakarta No. 1 dan 2 - Dokumen Alex Setyanto Wahyu Prihasmoro No. 1 dan 2 - Dokumen Panin Bank Purwokerto No. 1 s/d 3 - Dokumen CV TIRA PERSADA No. 1 s/d 53 - Dokumen Panin Bank Purwokerto No. 1 s/d 4 - Dokumen CV TIRA PERSADA No. 1 s/d 17 Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diserahkan kepada yang berhak. 6. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 544/PID.B/2014/PN Smn
Kasasi : 2806 K/PID.SUS/2015
Banding : 41/PID.SUS/ 2015/PT.YYK
Statistik159120