- Menolak eksepsi TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk sebagian;
- Menyatakan PENGGUGAT memperoleh tanah obyek sengketa dari TURUT TERGUGAT secara sah dengan berlandaskan itikad baik melalui Penyertaan Modal Negara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/KPTS/1994 tanggal 15 Januari 1994 dan Berita Acara Serah Terima Nomor : 71/BK/DS/As/1994, 14 A/DU/BA/II/;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah Pemilik dan Penggarap tanah Obyek Sengketa yang sah dan beritikad baik dan patut dilindungi secara hukum;
- Menyatakan Alm. M. NADJIB ZEIN BADJABIR, IR atau MOHAMAD bin ZEIN bin ALI BADJABIR yang tidak menguasai, memelihara dan menggarap tanah obyek sengketa bahkan mendiamkan serta membiarkan tanah obyek sengketa dikuasai dan digarap oleh TURUT TERGUGAT dan PENGGUGAT dalam rentang waktu antara tahun 1972 sampai dengan tahun 2014, dan tidak melakukan tuntutan dalam bentuk apapun baik kepada TURUT TERGUGAT maupun kepada PENGGUGAT, demi hukum dianggap telah melepaskan haknya atas obyek sengketa (rechtsverwerking), dan oleh karenanya telah kehilangan haknya atas tanah obyek sengketa;
- Menyatakan bahwa klaim kepemilikan Alm. M. NADJIB ZEIN BADJABIR, IR atau MOHAMAD bin ZEIN bin ALI BADJABIR atas tanah obyek sengketa, setelah sebelumnya mendiamkan dan membiarkan tanah obyek sengketa dikuasai dan digarap oleh TURUT TERGUGAT dan selanjutnya oleh PENGGUGAT dalam rentang waktu antara tahun 1972 sampai dengan tahun 2014, adalah klaim yang tidak berlandaskan itikad baik dan merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan bahwa obyek sengketa tanah yang terletak di Jl. Ijen No. 52, Malang bukan merupakan Harta Peninggalan dari Alm. M. NADJIB ZEIN BADJABIR, IR atau MOHAMAD bin ZEIN bin ALI BADJABIR;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III selaku Ahli Waris Alm. M. NADJIB ZEIN BADJABIR, IR atau MOHAMAD bin ZEIN bin ALI BADJABIR tidak memiliki hak atas tanah Obyek Sengketa;
- Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk pada Putusan Perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III selaku Ahli Waris Alm. M. NADJIB ZEIN BADJABIR, IR atau MOHAMAD bin ZEIN bin ALI BADJABIR untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 1.926.000 (satu juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 249/Pdt.G/2018/PN Mlg |
|
Nomor | 249/Pdt.G/2018/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti, Br Hakim Anggota Mohamad Indarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Hari Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 249/Pdt.G/2018/PN Mlg
Statistik14751