- Menyatakan terdakwa Andreas Arpenodie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Andreas Arpenodie dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Andreas Arpenodie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreas Arpenodie dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Andreas Arpenodie untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp212.641.129,00 (dua ratus dua belas juta enam ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah). Namun, karena sebelum tuntutan pidana ini dibacakan ada menitipkan uang pengganti sejumlah Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah), maka terhadap uang titipan tersebut dirampas untuk Negara dan disetorkan ke Kas Desa Bereng Jun untuk melanjutkan pembangunan Gedung Balai Pertemuan (GPU) di Desa Bereng Jun sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Terhadap sisa kerugian Negara yang dibebankan dan menjadi tanggung jawab terdakwa sejumlah Rp22.320.565,00 (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), jika Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidana dipidana Penjara selama 2 (dua) bulan, dan apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana Penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah)
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0019/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0025/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0027/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0028/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0029/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0030/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0031/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0032/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0033/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0034/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0035/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0036/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0037/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0038/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0039/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0040/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0041/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0042/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0047/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0049/SPP/06.05/2017 tanggal 28 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Upah Mandor Rehab WC TK Sariwangi sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buku Kas Umum ? Tunai Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) buah buku catatan kecil berwarna merah muda bertuliskan ?Volta?
- 1 (satu) Kwitansi yaitu untuk pengembalian pinjaman kepada saudara Hendra oleh Kepala Desa (Andreas Arpenodie) yang di terima dari Bendahara Desa PERAD sebesar Rp. 181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah) Pada tanggal 25 Mei 2018;
- 1 (satu) Kwitansi untuk pembayaran uang jaminan Pekerjaan Balai Pertemuan Di Desa Bereng Jun Sebesar Rp.30.900.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada PRANTIKON pada tanggal 14 Desember 2017;
- Pembangunan Gedung Balai Pertemuan Umum sebesar Rp.20.900.000,- (dua puluh juta sembialn ratus ribu rupiah) kepada SRIKANDI pada tanggal 24 Januari 2018
- 1 (satu) Kwitansi untuk pembayaran Pajak Pembangunan Balai Desa Sebesar Rp.27.010.000,- (dua puluh tujuh juta sepuluh ribu rupiah) Kepada RIASNA KRISTI pada tanggal 04 September 2017;
- 1 (satu) Kwitansi untuk pembayaran pinjaman sementara Kepala Desa Bereng Jun Dari Uang Pajak Pembangunan Balai Pelatihan Desa Bereng Jun sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Andreas Arpenodie pada tanggal 14 Desember 2017
- 1 (satu) Kwitansi untuk biaya Pembangunan Fisik Balai Pelatihan Desa Tahap I (satu) 2017 Sebesar Rp.283.955.980,- (dua ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah) kepada RIKA CHRISTINA sebagai Wakil Dir. CV.Srikandi.
- 1 (satu) Kwitansi untuk pembayaran uang Panjar Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017 Dari Dana Desa (DDS) Tahap I (satu) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada RIKA CHRISTINA pada tanggal 31 Agustus 2017;
- 1 (satu) Kwitansi untuk pembayaran kegiatan pembangunan /Rehab Balai Pelatihan/ Pusat kegiatan Balai Pemasyarakatan Desa Bereng Jun (Kekurangan Dana Pembangunan Rp. 22.310.000,- dan Tersisa Rp.30.900.000) sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada RIKA CHRISTINA CV. Srikandi pada Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening: 103-201-000001865-6 An. ALOKASI DANA DESA BERENG JUN, ANDREAS ARPENODIE (KADES)/ RIASNA KRISTI (BEND) periode 01 Januari 2018 s/d 07 Juni 2018;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening: 103-201-000001865-6 An. ALOKASI DANA DESA BERENG JUN, ANDREAS ARPENODIE (KADES)/ RIASNA KRISTI (BEND) periode 01 Januari 2018 s/d 31 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy buku Tabungan dengan Nomor Rekening: 103-201-000001865-6 An. ALOKASI DANA DESA BERENG JUN, ANDREAS ARPENODIE (KADES) / RIASNA KRISTI (BEND) ? DS. BERENG JUN;
- 1 (satu) Rangkap fotocopy buku Tabungan dengan Nomor Rekening: 103-201-000001865-6 An. ALOKASI DANA DESA BERENG JUN, ANDREAS ARPENODIE (KADES) / RIASNA KRISTI (BEND) ? DS. BERENG JUN;
- 1 (satu) fotocopy Lampiran Kepala Desa Bereng Jun Nomor 07 Tahun 2017 Tanggal 01 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Bereng Jun yaitu PERAD;
- 2 (dua) bundel Program Kerja, Balai Pelatihan Desa Bereng Jun;
- 2 (dua) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 003/ TPK.Ds.BJ/ SPK/ VIII/ 2017 tanggal 31 Agustus 2017
- 1 (satu) Lembar Surat Peringatan I (Pertama) mengenai berakhirnya Masa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) per tanggal 30 November 2017 kegiatan Pembangunan Balai Pelatihan (GPU) Desa bereng Jun Tahun Anggaran 2017, Nomor: 004/TPK.Ds.BJ/SP.I/XI/2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Peringatan II (Kedua) mengenai berakhirnya Masa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) per tanggal 30 November 2017 kegiatan Pembangunan Balai Pelatihan (GPU) Desa bereng Jun Tahun Anggaran 2017, Nomor: 005/TPK.Ds.BJ/SP.II/XII/2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Peringatan III (Ketiga) mengenai berakhirnya Kontrak Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) per tanggal 30 November 2017 kegiatan Pembangunan Balai Pelatihan (GPU) Desa bereng Jun Tahun Anggaran 2017, Nomor: 006/TPK.Ds.BJ/SP.II/XII/2017;
- 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DDS) Bereng Jun Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Bereng Jun Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2017; (belum lengkap)
- 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Setoran Bank KALTENG sejumlah Rp. 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah
- 2 (dua) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa mengenai Tindak Lanjut LHP Khusus Penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Bereng Jun, Nomor: 700/322/DPMD/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy surat mengenai Pengembalian Penyimpangan Penggunaan Dana Desa & Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016, Nomor:141/129/PEM-BJ/VII2017 tanggal 24 Juli 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy mengenai Laporan Hasil Kunjungan Kerja Camat Manuhing Ke Desa Bereng Jun Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 420 Tahun 2016 Tentang pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kab. Gunung Mas;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Bereng Jun Nomor 21 Tahun 2017 Tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pengadministrasian Umum Pemerintah Desa Bereng Jun kecamatan Manuhing kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran Sisa Dana Pembangunan Gedung Balai Pertemuan Desa Bereng Jun, sejumlah Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk biaya pembangunan fisik Balai Pelatihan Desa Tahap I 2017, sujumlah Rp.283.955.980,- (dua ratus delapan puluh tiga Sembilan ratus limapuluh lima ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran uang Panjar Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) Dea Bereng Jun Tahun anggaran 2017 Dari Dana Desa (DDS) Tahap I (satu);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran kegiatan Pembangunan/ Rehab Balai Pelatihan/ Pusat Kegiatan Balai Masyarakat Desa Bereng Jun, Sejumlah Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk Pembayaran Pinjaman Sementara Kepala Desa Bereng Jun Dari Uang Pajak Pembangunan Balai Pelatihan Desa Bereng Jun, sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy isi Permendagri 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Evaluasi Anggran dan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 445 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Evaluasi Anggran dan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Tahun 2017;
- 2 (dua) Berkas Pengajuan ADD Tahap I (70%) Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Berkas Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Berkas Pengajuan DD Tahap I (60%) Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0026/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 5 (lima) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank KALTENG Nomor Rekening: 103-201-000001865-6 an. ANDREAS ALPENODIE (Kades);
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0018/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DDS) Desa Bereng Jun Tahap II Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Dokumen RPJM Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2017-2018 Desa Bereng Jun.
- 1 (satu) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2017-2022 Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
- 1 (satu) Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Bereng Jun Tahap 1 Tahun Anggaran 2017, Desa Bereng Jun.
- 1 (satu) Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DDS) Bereng Jun Tahap 1 Tahun Anggaran 2017, Desa Bereng Jun.
- Menyatakan terdakwa Andreas Arpenodie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Andreas Arpenodie dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Andreas Arpenodie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andreas Arpenodie dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa Andreas Arpenodie untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp212.641.129,00 (dua ratus dua belas juta enam ratus empat puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah). Namun, karena sebelum tuntutan pidana ini dibacakan ada menitipkan uang pengganti sejumlah Rp168.000.000,00 (seratus enam puluh delapan juta rupiah), maka terhadap uang titipan tersebut dirampas untuk Negara dan disetorkan ke Kas Desa Bereng Jun untuk melanjutkan pembangunan Gedung Balai Pertemuan (GPU) di Desa Bereng Jun sebagai pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa. Terhadap sisa kerugian Negara yang dibebankan dan menjadi tanggung jawab terdakwa sejumlah Rp22.320.565,00 (dua puluh dua juta tiga ratus dua puluh ribu lima ratus enam puluh lima rupiah), jika Terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terpidana dipidana Penjara selama 2 (dua) bulan, dan apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana Penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Rp. 168.000.000,- (seratus enam puluh delapan juta rupiah)
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0019/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0025/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0027/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0028/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0029/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0030/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0031/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0032/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0033/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0034/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0035/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0036/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0037/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0038/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0039/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0040/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0041/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0042/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0047/SPP/06.05/2017 tanggal 14 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0049/SPP/06.05/2017 tanggal 28 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Upah Mandor Rehab WC TK Sariwangi sejumlah Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buku Kas Umum ? Tunai Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) buah buku catatan kecil berwarna merah muda bertuliskan ?Volta?
- 1 (satu) Kwitansi yaitu untuk pengembalian pinjaman kepada saudara Hendra oleh Kepala Desa (Andreas Arpenodie) yang di terima dari Bendahara Desa PERAD sebesar Rp. 181.000.000,- (seratus delapan puluh satu juta rupiah) Pada tanggal 25 Mei 2018;
- 1 (satu) Kwitansi untuk pembayaran uang jaminan Pekerjaan Balai Pertemuan Di Desa Bereng Jun Sebesar Rp.30.900.000,- (tiga puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah) kepada PRANTIKON pada tanggal 14 Desember 2017;
- Pembangunan Gedung Balai Pertemuan Umum sebesar Rp.20.900.000,- (dua puluh juta sembialn ratus ribu rupiah) kepada SRIKANDI pada tanggal 24 Januari 2018
- 1 (satu) Kwitansi untuk pembayaran Pajak Pembangunan Balai Desa Sebesar Rp.27.010.000,- (dua puluh tujuh juta sepuluh ribu rupiah) Kepada RIASNA KRISTI pada tanggal 04 September 2017;
- 1 (satu) Kwitansi untuk pembayaran pinjaman sementara Kepala Desa Bereng Jun Dari Uang Pajak Pembangunan Balai Pelatihan Desa Bereng Jun sebesar Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) kepada Andreas Arpenodie pada tanggal 14 Desember 2017
- 1 (satu) Kwitansi untuk biaya Pembangunan Fisik Balai Pelatihan Desa Tahap I (satu) 2017 Sebesar Rp.283.955.980,- (dua ratus delapan puluh tiga juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah) kepada RIKA CHRISTINA sebagai Wakil Dir. CV.Srikandi.
- 1 (satu) Kwitansi untuk pembayaran uang Panjar Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017 Dari Dana Desa (DDS) Tahap I (satu) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) kepada RIKA CHRISTINA pada tanggal 31 Agustus 2017;
- 1 (satu) Kwitansi untuk pembayaran kegiatan pembangunan /Rehab Balai Pelatihan/ Pusat kegiatan Balai Pemasyarakatan Desa Bereng Jun (Kekurangan Dana Pembangunan Rp. 22.310.000,- dan Tersisa Rp.30.900.000) sebesar Rp.160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah) kepada RIKA CHRISTINA CV. Srikandi pada Desember 2017.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening: 103-201-000001865-6 An. ALOKASI DANA DESA BERENG JUN, ANDREAS ARPENODIE (KADES)/ RIASNA KRISTI (BEND) periode 01 Januari 2018 s/d 07 Juni 2018;
- 2 (dua) lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening: 103-201-000001865-6 An. ALOKASI DANA DESA BERENG JUN, ANDREAS ARPENODIE (KADES)/ RIASNA KRISTI (BEND) periode 01 Januari 2018 s/d 31 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar fotocopy buku Tabungan dengan Nomor Rekening: 103-201-000001865-6 An. ALOKASI DANA DESA BERENG JUN, ANDREAS ARPENODIE (KADES) / RIASNA KRISTI (BEND) ? DS. BERENG JUN;
- 1 (satu) Rangkap fotocopy buku Tabungan dengan Nomor Rekening: 103-201-000001865-6 An. ALOKASI DANA DESA BERENG JUN, ANDREAS ARPENODIE (KADES) / RIASNA KRISTI (BEND) ? DS. BERENG JUN;
- 1 (satu) fotocopy Lampiran Kepala Desa Bereng Jun Nomor 07 Tahun 2017 Tanggal 01 Januari 2017 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Bereng Jun yaitu PERAD;
- 2 (dua) bundel Program Kerja, Balai Pelatihan Desa Bereng Jun;
- 2 (dua) rangkap Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 003/ TPK.Ds.BJ/ SPK/ VIII/ 2017 tanggal 31 Agustus 2017
- 1 (satu) Lembar Surat Peringatan I (Pertama) mengenai berakhirnya Masa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) per tanggal 30 November 2017 kegiatan Pembangunan Balai Pelatihan (GPU) Desa bereng Jun Tahun Anggaran 2017, Nomor: 004/TPK.Ds.BJ/SP.I/XI/2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Peringatan II (Kedua) mengenai berakhirnya Masa Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) per tanggal 30 November 2017 kegiatan Pembangunan Balai Pelatihan (GPU) Desa bereng Jun Tahun Anggaran 2017, Nomor: 005/TPK.Ds.BJ/SP.II/XII/2017;
- 1 (satu) Lembar Surat Peringatan III (Ketiga) mengenai berakhirnya Kontrak Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) per tanggal 30 November 2017 kegiatan Pembangunan Balai Pelatihan (GPU) Desa bereng Jun Tahun Anggaran 2017, Nomor: 006/TPK.Ds.BJ/SP.II/XII/2017;
- 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DDS) Bereng Jun Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) rangkap Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Bereng Jun Tahap I (satu) Tahun Anggaran 2017; (belum lengkap)
- 1 (satu) lembar fotocopy Formulir Setoran Bank KALTENG sejumlah Rp. 213.000.000,- (dua ratus tiga belas juta rupiah
- 2 (dua) bundel Laporan Realisasi Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa mengenai Tindak Lanjut LHP Khusus Penyimpangan Penggunaan Dana Desa (DDS) dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh Kepala Desa Bereng Jun, Nomor: 700/322/DPMD/VII/2017 tanggal 10 Juli 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy surat mengenai Pengembalian Penyimpangan Penggunaan Dana Desa & Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2016, Nomor:141/129/PEM-BJ/VII2017 tanggal 24 Juli 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy mengenai Laporan Hasil Kunjungan Kerja Camat Manuhing Ke Desa Bereng Jun Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 420 Tahun 2016 Tentang pengangkatan Kepala Desa Hasil Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2016 di Kab. Gunung Mas;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Bereng Jun Nomor 21 Tahun 2017 Tentang pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pengadministrasian Umum Pemerintah Desa Bereng Jun kecamatan Manuhing kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran Sisa Dana Pembangunan Gedung Balai Pertemuan Desa Bereng Jun, sejumlah Rp. 20.900.000,- (dua puluh juta Sembilan ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk biaya pembangunan fisik Balai Pelatihan Desa Tahap I 2017, sujumlah Rp.283.955.980,- (dua ratus delapan puluh tiga Sembilan ratus limapuluh lima ribu Sembilan ratus delapan puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran uang Panjar Pembangunan Balai Pertemuan Umum (BPU) Dea Bereng Jun Tahun anggaran 2017 Dari Dana Desa (DDS) Tahap I (satu);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk pembayaran kegiatan Pembangunan/ Rehab Balai Pelatihan/ Pusat Kegiatan Balai Masyarakat Desa Bereng Jun, Sejumlah Rp. 160.000.000,- (Seratus enam puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi untuk Pembayaran Pinjaman Sementara Kepala Desa Bereng Jun Dari Uang Pajak Pembangunan Balai Pelatihan Desa Bereng Jun, sejumlah Rp.26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah);
- 1 (satu) bundel fotocopy isi Permendagri 20/2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Evaluasi Anggran dan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Tahun 2017;
- 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 445 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Nomor 141 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Verifikasi, Evaluasi Anggran dan Keuangan Desa Tingkat Kabupaten dan Kecamatan Tahun 2017;
- 2 (dua) Berkas Pengajuan ADD Tahap I (70%) Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Berkas Laporan Realisasi Dana Desa (DD) Tahap II Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) Berkas Pengajuan DD Tahap I (60%) Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0026/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 5 (lima) lembar fotocopy Buku Tabungan Bank KALTENG Nomor Rekening: 103-201-000001865-6 an. ANDREAS ALPENODIE (Kades);
- 1 (satu) bundel surat Permintaan Pembayaran Tahun Anggaran 2017 Desa Bereng Jun, Nomor: 0018/SPP/06.05/2017 tanggal 13 Desember 2017;
- 1 (satu) bundel Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DDS) Desa Bereng Jun Tahap II Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bundel Dokumen RPJM Desa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2017-2018 Desa Bereng Jun.
- 1 (satu) Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa Tahun 2017-2022 Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas.
- 1 (satu) Laporan Pertanggung Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Bereng Jun Tahap 1 Tahun Anggaran 2017, Desa Bereng Jun.
- 1 (satu) Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DDS) Bereng Jun Tahap 1 Tahun Anggaran 2017, Desa Bereng Jun.
- Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mahfudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dedi Ruswandi, Br Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruspeliati, Brpanitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara an. Rika Christina.S.Pi. Dipergunakan dalam perkara atas nama Rika Christina.,S.Pi. 9. Menetapkan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara an. Rika Christina.S.Pi. Dipergunakan dalam perkara atas nama Rika Christina.,S.Pi. |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plk
Statistik14848