Putusan PTUN MEDAN Nomor 77/G/2011/PTUN-MDN |
|
Nomor | 77/G/2011/PTUN-MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Kepegawaian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 22 September 2011 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Yarwan |
Hakim Anggota | : Lusinda Panjaitan, : Elfiany, .mkn |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; ----------------------------------2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep / 297 / VII / 2011 tanggal 08 Juli 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri atas nama YUSRIWAN BRIPDA NRP 85050916, Ba Polres Padangsidimpuan Kesatuan Polres Padangsidimpuan ; -------------------------------------------------3. Memerintahkan .......3. Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor : Kep/297/VII/2011 tanggal 08 Juli 2011 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas Polri atas nama YUSRIWAN BRIPDA NRP 85050916, Ba Polres Padangsidimpuan Kesatuan Polres Padangsidimpuan ; ------------------------4. Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi atau memulihkan segala hak dan kedudukan Penggugat selaku anggota polri aktif ; -------------------------- 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 204.000,- (Dua ratus empat ribu rupiah) ; ------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Februari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/G/2011/PTUN-MDN.zip
- Download PDF
- 77/G/2011/PTUN-MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/B/2012/PT.TUN-MDN
Kasasi : 372 K/TUN/2012
Peninjauan Kembali : 47 PK/TUN/2014
Pertama : 77/G/2011/PTUN-MDN
Statistik13584