Putusan PTA PALU Nomor 0022/Pdt.G/2014/PTA.PAL |
|
Nomor | 0022/Pdt.G/2014/PTA.PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhammad |
Hakim Anggota | H. Yahya Amin, Dra. Hj. Hasnah Munggu |
Panitera | Hj. Andi Syuhada, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan, permohonan banding para Pembanding/terbanding/Tergugat dan permohonan banding para Pembanding/Terbanding/Penggugat untuk diperiksa perkaranya di tingkat banding, dapat diterima;- Menyatakan, membatalkan putusan Pengadilan Agama Palu, Nomor 050/Pdt.G/2014/PA.Pal, tanggal 13 Oktober 2014 Masehi, bertepatan dengan tanggal 18 Zulhijjah 1435 Hijriyah.MENGADILI SENDIRIDALAM EKSEPSIMenyatakan menolak eksepsi para Pembanding/Tergugat I, II dan VI, serta para Pembanding/Penggugat I, II dan III.DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan permohonan banding para Pembanding/Penggugat sebagian;2. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Palu pada tanggal 29 Agustus 2014 adalah sah dan berharga;3. Menetapkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2172 tahun 1993/Besusu tanggal 15 Oktober 2014, atas nama Zulfiati Muslimin dan Sertifikat Hak Milik Nomor 2173 Tahun 1993/Besusu tanggal 15 Oktober Tahun 2014, atas nama Muslimin Maharitu, tidak mengikat terhadap obyek sengketa;4. Menetapkan Yomba (wafat tahun 1950) dan Buacani (wafat tahun 1960) adalah suami istri, sebagai pewaris harta bersama (obyek sengketa) yang belum pernah dibagi waris;5. Menetapkan harta bersama (obyek sengketa) peninggalan almarhum Yomba ? Buacani adalah :5.1. sebidang tanah seluas 735 M2 (tujuh ratus tiga puluh lima meter persegi), terletak di Jalan Besusu Barat Kecamatan Palu Timur Kota Palu, dengan batas-batas :- sebelah Utara berbatasan dengan rumah Daeng Maroca;- sebelah Timur berbatasan dengan jalan Dr. Suharso;- sebelah Selatan berbatasan dengan rumah almarhum Yapurante;- sebelah Barat berbatasan dengan rumah almarhum Harun Hado;5.2. 1 (satu) buah rumah panggung terletak diatas tanah obyek sengketa sebagaimana disebutkan dalam angka 5.1. di atas;6. Menetapkan ahli waris dan besarnya bagian masing-masing adalah : 6.1. Lelaki Daeng Matarang bin Laala (Pembanding I/Penggugat I) memperoleh 16/48 bagian;6.2. Lelaki Daeng Aci bin Laala (Pembanding III/Penggugat III) memperoleh 16/48 bagian;6.3. Perempuan Indoasa binti Laala (Pembanding II/Penggugat II) memperoleh 8/48 bagian;6.4. Para Pembanding/Tergugat I, II, dan VI bersama-sama dengan para turut Terbanding/Tergugat III, IV, V dan VII, memperoleh 8/48 bagian;7. Menghukum para Pembanding/Tergugat I, II dan VI, atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada para Pembanding/Penggugat I, II, dan III serta kepada para turut Terbanding/Tergugat III, IV, V, dan VII yang menjadi bagiannya dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dapat dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada yang berhak sesuai besarnya bagian masing-masing; 8. Menolak permohonan banding para Pembanding/Penggugat I, II dan III, selain dan selebihnya;9. Membebankan kepada para Pembanding/Tergugat I, II dan VI dan para Pembanding/Penggugat I, II dan III serta para turut Terbanding/Tergugat III, IV, V dan VII untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada tingkat pertama sejumlah Rp. 3.271.000.- (tiga juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0022/Pdt.G/2014/PTA.PAL.zip
- Download PDF
- 0022/Pdt.G/2014/PTA.PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 77 PK/Ag/2015
Banding : 0022/Pdt.G/2014/PTA.PAL
Pertama : 050/Pdt.G/2014/PA.Pal
Statistik6228