Putusan PN SURABAYA Nomor 2860/Pid.Sus/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 2860/Pid.Sus/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bambang Hermanto |
Hakim Anggota | Rifandaru E Setiawan, Hr Unggul Warso Murti |
Panitera | H. M. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HERMANTO alias KAWUK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak Pidana secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan dan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman ; 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa HERMANTO alias KAWUK dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram ; - (satu) buah handphone Nokia type RM-535 warna putih beserta simcard lm3 dengan nomor 0857322003078 ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 199/PID/2016/PT SBY
Kasasi : 1862 K/Pid.Sus/2016
Pertama : 2860/Pid.Sus/2015/PN.Sby
Statistik6137