- Memperbaiki putusan Pengadilan Agama Rengat Nomor 0478/Pdt.G /2015/PA.Rgt tanggal 24 Mei 2016 M bertepatan dengan tanggal 17 Syakban 1437 H sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi berupa:
- Sebidang tanah kebun sawit seluas 16 Hektar terletak di RT.09, RW.05, Desa Pematang Benteng, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, batas-batas:
- Sebelah Utara : PT. SRK;
- Sebelah Selatan : PT. Indri Plan;
- Sebelah Barat : Arsad;
- Sebelah Timur : H. Sudirman;
- Sebidang tanah dengan ukuran 11 x 56 M?2; terletak di RT. 02, RW.10, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, batas-batas:
- Sebelah Utara : Emrizal;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Peranap- Air Molek;
- Sebelah Barat : Emrizal;
- Sebelah Timur : Ratna Juwita;
- Sebidang tanah dengan ukuran 17 x 80 M?2; terletak di RT. 03 RW.11, Kelurahan Peranap, Kecamatan Peranap, Kabu paten Indragiri Hulu, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Sawit;
- Sebelah Selatan : Tidak diketahui;
- Sebelah Barat : Widada;
- Sebelah Timur : Rusli;
- Sebidang tanah dengan ukuran 21 x 120 M?2; yang terletak di RT.02, RW.10, Kelurahan Peranap, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Rosimin;
- Sebelah Selatan : Jalan Raya Peranap - Air Molek;
- Sebelah Barat : H. Irvan;
- Sebelah Timur : M. Susanto;
- Sebidang tanah dengan ukuran 17 x 50 M?2; yang terletak di RT.02 RW.9, Kelurahan Peranap, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Raya Peranap - Air Molek;
- Sebelah Selatan : Jalan Lingkungan;
- Sebelah Barat : Kuat;
- Sebelah Timur : Hj. Rahimah;
- Sebidang tanah dengan ukuran 8 x 50 M?2; yang terletak di RT.02, RW.09, Kelurahan Peranap, Kecamatan Batang Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Lingkungan;
- Sebelah Selatan : Rawa;
- Sebelah Barat : Kabul Rahim;
- Sebelah Timur : Amin Halim;
- Barang bergerak berupa :
- 1 Unit Truk PS 135 Nomor Polisi. BM 9586 BC;
- Barang bergerak berupa :
- 1 Unit Truk PS 100 Nomor Polisi : BM 9701 BB;
- 1 Unit Pik Up L. 300 dengan Nomor Polisi : BM 9478 BB;
- 1 Unit Pik Up Strada dengan Nomor Polisi : BM 9448 BE;
- 1 Unit Fortuner dengan Nomor Polisi : BM 22 HI;
- Tabungan dan Deposito:
- Bank BCA tabungan tahapan BCA di Pekanbaru Rp19.965.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- .3.2 Bank Mandiri Air Molek senilai lebih kurang Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atas nama Penggugat Konvensi;
- Bank BCA tabungan tahapan BCA di Pekanbaru Rp19.965.000,00 (sembilan belas juta sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
- Bank BNI Air Molek senilai Rp30.035.000,00 (tiga puluh juta tiga puluh lima ribu rupiah);
- Menetapkan Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut dalam diktum 2.1, 2.2, dan 2.3 di atas;
- Menghukum Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat Konvensi sebagaimana tersebut pada diktum 3 di atas secara Natura, dan dapat dilakukan proses pelelangan melalui Kantor Pelelangan Negara;
- Menyatakan gugatan objek sengketa 3.A.2 dan objek sengketa 3.E. tidak dapat diterima ( niet onvantkelijke verklaard/N.O )
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima ( niet onvantkelijke verklaard/N.O )
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara hingga kini sejumlah Rp17.871.000,00 (tujuh belas juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0049/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0049/Pdt.G/2016/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Juli 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Marjohan Syam |
Hakim Anggota | H Muhammad Hasbi, Salahuddin Mahmud |
Panitera | Erni, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0049/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0049/Pdt.G/2016/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 49/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Lainnya : 0478/Pdt.G/2016/PA.Rgt
Kasasi : 132 K/Ag/2017
Lainnya : 0478/Pdt.G/2015/PA.Rgt.,
Pertama : 478/Pdt.G/2015/PA.Rgt
Statistik9925