- Menyatakan Terdakwa EVA SUSANTI Alias GISELLE, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang Memiliki Muatan Perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2)?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit laptop merk LENOVO warna silver
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tpie A39 beserta sim card
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013 0123 8290 0733
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan nomor rekening 2061 - 01 - 003178 - 53 ? 7 atas nama ARIFIN MARBUN;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A37F beserta sim card.
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor kartu 6013 0100 2781 6918.
- 1 (satu buah kartu ATM BCA dengan nomor kartu 6019 0017 0437.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A57 beserta kartu sim card.
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA dengan nomor kaertu 6019 0017 2625 8803.
- 1 (satu) buah buku tabungan BCA dengan nomor rekening 7455004977 atas nama INDAH PARAHIANGAN.
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO tipe A39 beserta sim card.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 845/Pid.B/2018/PN Btm |
|
Nomor | 845/Pid.B/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Renni Pitua Ambarita |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Egi Novita, hakim Anggota 2: Marta Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara terdakwa an.Indah Parahiangan Als Nadya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 845/Pid.B/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 845/Pid.B/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1964 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 845/Pid.B/2018/PN.Btm
Statistik14385