Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 05/Pid.TPK/2013/PT.TK. |
|
Nomor | 05/Pid.TPK/2013/PT.TK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Russedar |
Hakim Anggota | Slamet Haryadi, Sudirman Sitepu |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:I. Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;----------------------------------------------------------------------------------------------II. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor : 27/Pid/TPK/2012/PN.TK. tanggal 28 Februari 2013 yang dimohonkan banding tersebut, dengan perbaikan sekedar diktum butir 4 (empat) dan butir 5 (lima), yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa Evi Meita binti M. Fatoni tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair;-------------------------------2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer tersebut;---------------------------------3. Menyatakan Terdakwa Evi Meita binti M. Fatoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-Sama?;-------------------------------------------------------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------------------5. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.116.850.000,- (seratus enam belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya harus disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;------------------------------------------------------------------------------------------6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;--------------------------7. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------------8. Menetapkan barang bukti berupa : 1). Otentikasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) TA 2008 yang dialokasikan untuk Program Subsidi sebesar Rp. 21.525.463,- dan Biaya Administrasi Kegiatan sebesar Rp. 489.449.000,-.2). Otentikasi Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disperindag Provinsi Lampung No. 02/III.11/Kep/IKM/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penunjukan, Pengangkatan dan Penetapan TIM PELAKSANA DAN PENGAWAS Kegiatan Subsidi Harga Kedele Kepada UMK Tempe/Tahu Kab/Kota Se Provinsi Lampung beserta lampirannya dan Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Satker Disperindag Provinsi Lampung No. 761/III.11/kep/IKM/VI/2008 tanggal 30 Juni 2008 tentang Penunjukan, Penangkatan dan Penetapan TIM PELAKSANA DAN PENGAWAS Kegiatan Subsidi Harga Kedele Kepada UMK Tempe/Tahu Kab/Kota Se Provinsi Lampung beserta lampirannya.3). Otentikasi Surat Dirjen IKM Nomor : 283/IKM/6/2008 tanggal 30 Juni 2008 perihal Penyaluran Kedele Bersubsidi.4). Asli Daftar Penjual untuk Menyalurkan Subsidi Harga Kedele yang telah diverifikasi dan ditetapkan oleh Kadis Perindagkop dan UKM masing-masing Kabupaten sebagai Penjual Kedele.5). Otentikasi Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Nomor : 06 A/III.II/SHK.LPG/VII/2008.6). Otentikasi Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Nomor : 02 A/III.II/SHK.LPG/VII/2008.7). Otentikasi Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Nomor : 24 A/III.II/SHK.LPG/VII/2008.8). Otentikasi Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor : 25 A/III.II/SHK.LPG/VII/2008.9). Otentikasi Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Nomor : 48/III.II/SHK.LPG/VII/2008.10) Otentikasi Berita Acara Serah Terima Kupon Nomor .............., Rabu tanggal 10 September 2008.11) Otentikasi Berita Acara Serah Terima Kupon Nomor : 04/ SHK.IKM/VII/2008, Rabu tanggal 16 Juli 2008.12). Otentikasi Berita Acara Serah Terima Kupon Nomor : 42/III.II/SHK.LPG/VII/2008, Rabu tanggal 22 September 2008.13). Otentikasi Berita Acara Serah Terima Kupon Nomor : 35/III.II/SHK.LPG/VII/2008, Rabu tanggal 10 September 2008.14). Otentikasi Berita Acara Serah Terima Kupon Nomor : 30/III.II/SHK.LPG/VII/2008.15). Asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Nomor : 01/SPTB/SHK/LPG/IX/2008.16). Otentikasi Laporan Realisasi Anggaran Belanja.17) Otentikasi Laporan Realisasi Anggaran Belanja Satuan Kerja melalui KPPN.18) Asli Evaluasi Pelaksanaan Subsidi Harga Kedele.19). Otentikasi Rekapitulasi Pelaksanaan Subsidi Kedele Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung Tahap I bulan Juli s/d Oktober 2008.20). Otentikasi Kwitansi Pembayaran Honor Tim Pelaksana, Tim Verifikasi dan Tim Pengawas Kegiatan.21). Otentikasi Rincian Biaya Perjalanan Dinas.22). Otentikasi Faktur-faktur dari UD. Mitra Soya dan UD. Putra Mandiri serta kupon-kupon subsidi harga kedele, daftar UMK/pengerajin penerima subsidi harga kedele se Kabupaten Tanggamus.23). Otentikasi Surat Nomor : 418/III.11/D.I/V/2008 tanggal 11 April 2008 perihal Pendataan Nama Pengerajin Tahu/Tempe.24). Otentikasi Kronologis/Tahapan Subsidi Harga Kedele bagi Pengerajin Tempe/Tahu Tahun 2008 di Provinsi Lampung.25). Sisa-sisa kupon subsidi harga kedele.26). Lampiran XIV : Peraturan Bupati Tanggamus Nomor : 34 Tahun 2008 tanggal 25 Agustus 2008, Uraian Tugas Pokok dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar.27). Asli 1 (satu) buku tabungan Bank Danamon dengan nomor rekening 9558073 An. EVI MEITA.28). Asli 1 (satu) lembar Surat penunjukan Penyaluran Kedelai Bersubsidi No . 510 / 53.a / 44-04 / VII / 2008 tanggal 31 Juli 2008.29). Foto copy 1 (satu) lembar tanda Daftar Perusahaan ? perusahaan perseorangan (legalisir).30). Foto copy 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) (legalisir).31). Foto copy 1 (satu) lembar Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin Gangguan (HO) (legalisir).32). Foto copy 1 (satu) lembar Tanda Daftar Gudang (legalisir). Masing-masing dikembalikan kepada :1. Untuk barang bukti nomor urut 1 s/d 23 dikembalikan kepada saksi Anthony;2. Untuk barang bukti nomor urut 24 dikembalikan kepada saksi Wasono Effendi; 3. Untuk barang bukti nomor urut 25 s/d 26 dikembalikan kepada saksi Drs. Syuhaibi;.4. Untuk barang bukti nomor urut 27 s/d 32 dikembalikan kepada terdakwa terdakwa Evi Meita Binti M Fatoni;9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam peradilan tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 05/Pid.TPK/2013/PT.TK..zip
- Download PDF
- 05/Pid.TPK/2013/PT.TK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 123/Pid/2013/PT.TK.
Banding : 05/Pid.TPK/2013/PT.TK.
Lainnya : 27/Pid/TPK/2012/PN.TK.
Statistik
Statistik
73
29