Putusan PN BANJARMASIN Nomor - Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm. |
|
Nomor | - Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | F A U Z I, Ahmad Gawi |
Panitera | Fachriansyah Noor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ALMUBARAK Bin (Alm) UMAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ???TINDAK PIDANA KORUPSI??? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3.Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara; 5.Menetapkan barang bukti berupa:1) 2 (dua) Lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.2)28 (dua puluh delapan) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.Dirampas untuk Negara.3)1 (satu) Buah buku catatan Pungutan.4)1 (satu) Bundel copy Peraturan Desa Ida Manggala Nomor 10 Tahun 2016 Peraturan Desa, tanggal 01 Agustus 2016.5)1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Realisasi pelaksanaan Anggaran pendapatan dan belanja Desa Ida Manggala tahun Anggaran 2017. 6)1 (satu) Bundel fotocopy Laporan Realisasi Anggaran pendapatan dan belanja Desa (APB Desa) Ida Manggala tahun Anggaran 2018.7)1 (satu) Bundel foto copy Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan tahun anggaran 2017.8)1 (satu) Bundel foto copy Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan tahun anggaran 2018.9)1 (satu) Bundel foto copy Pembayaran penghasilan tetap dan tunjangan tahun anggaran 2019.10)2 (dua) Bundel Kwitansi Pungutan yang terdapat cap stempel Kepala Desa Ida Manggala dan Perdes Nomor 10 Tahun 2016 yang masih tersisa.Tetap dilampirkan dalam berkas perkara.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bjm.
Statistik1900