Putusan PN TANGERANG Nomor 322/Pdt.G/2016/PN.Tng |
|
Nomor | 322/Pdt.G/2016/PN.Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Widya Nurfitri |
Hakim Anggota | 2. Yuferry F. Rangka, 1. Tuty Haryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :DALAM KONVENSI :- DALAM PROVISI :Menolak Permohonan Provisi Para Penggugat;- DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi dari Tergugat II, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;- DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian,2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang menimbulkan kerugian bagi Para Penggugat.3. Menyatakan batal demi hukum keseluruhan Salinan Akta Jual Beli (AJB) atas obyek sengketa yang dikeluarkan oleh Camat Kecamatan Curug (Turut Tergugat I), Kabupaten Tangerang berdasarkan keterangan palsu oleh Tergugat I, yang sekarang dalam penguasaan Tergugat II atau Pihak Ketiga lain,yaitu:Dan dokumen terkait asli lainnya yang tertuang dalam Akta Pelepasan Hak Atas Pembagian Harta Bersama No. 03 tanggal 10 Nopember 2014 dibuat dan ditanda tangani dihadapan Widi Artati, SH., MKn Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tangerang, menjadi milik yang sah Penggugat selaku anak & ahli waris dari Almarhumah Hj. Soehati.8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung untuk membayar ganti rugi secara materill kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 60 000.000,00 (enam puluh juta rupiah) pertahun dihitung sejak gugatan ini diajukan bulan April 2016 sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (in kracht van gewijsde).9. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II serta pihak lain yang terkait pada tanah sengketa agar segera menghentikan segala kegiatan dan mengosongkan tanah sengketa tersebut ;10. Mememerintahkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo.11. Menolak gugatan Penggugat lainya;DALAM REKONVENSI :- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi / Tergugat II Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.427.000,- (Satu juta empat ratus dua puluh tujuh ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 167/PDT/2017/PT.BTN
Pertama : 322/Pdt.G/2016/PN.Tng
Peninjauan Kembali : 946 PK/Pdt/2020
Kasasi : 719 K/Pdt/2019
Statistik23252