Putusan PN MANADO Nomor 390/Pdt.G/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 390/Pdt.G/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PerdataPerbuatan Melawan HukumPK |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hj. Halidja Wally |
Hakim Anggota | Hj. Halima Umaternate, Imanuel Barru |
Panitera | - Detje D. Wior |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | - MENGADILI;DALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan Gugatan penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah demi hukum atas 1 (satu) unit mobil Merk/Type: Toyota Agya 1.0 G M/T 998 cc, Nomor Rangka: MHKA4DA3JFJ065906, Nomor Mesin: 1KRA203925, BPKB atas nama: Dennie Mamangkey, Nomor Polisi: DB 1645 AZ, Warna: Merah, Tahun 2015 adalah milik Penggugat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menarik/menahan secara paksa kendaraan Penggugat yang menjadi obyek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);4. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit dan Pengakuan Hutang Dengan Jaminan Secara Kepercayaan (Fidusia) No. 1117000023526, tanggal 08 February 2017 antara PT. Sinar Mas Multifinace berkedudukan di Jakarta, melalui Kantor Jl. Sam Ratulangi No.18 Manado dengan Hendro Rony Royke Paat, yang bertempat tinggal di Kota Tomohon adalah tidak sah dan batal demi hukum ;5. Menyatakan Surat Kuasa tertanggal 8 Februari 2017, tercatat atas nama Hendro Rony Royke Paat, sebagai Pemberi Kuasa adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum ;6. Mengukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 179.000.000,- (Seratus tujuh puluh sembilan juta rupiah), yang harus dibayar secara tunai dan seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewisjde) ; 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.796.000.-(tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);8. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 390/Pdt.G/2018/PN Mnd
Statistik19769