- Menyatakan Menyatakan Terdakwa ALI FIRMAN alias ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa ALI FIRMAN alias Ali dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) buah tas merk POLO SBR warna coklat ;
- 1 (satu) buah kunci merk LIPRO JAPAN, ukuran 17 ;
- 1 (satu) buah kunci pas merk LIPRO JAPAN, ukuran 12 dan 13 ;
- 1 (satu) buah kunci pas merk LIPRO JAPAN ukuran 10 ;
- 1 (satu) buah gunting MERK NEWZEALAND dengan gagang warna merah ;
- 1 (satu) buah obeng bunga dengan gagang warna hitam dan biru ;
- 7 (tujuh) buah kunci L berbagai ukuran ;
- 1 (satu) buah telpon seluler merk OPPO F1s, Model A1601, IMEI 1 : 861216030089353,
- 1 (satu) buah kartu AS dengan nomor 0852 1734 7807 ;
- 1 (satu) buah kartu anjungan mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia, atas nama ANI SURYANI dengan nomor rekening 161 ? 0001- 500- 474 ;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Type New Avanza 1,5G M/T warna merah maroon dengan nomor polisi DB 1051 AZ;
- 1 (satu) buah STNK mobil merk Toyota type New Avanza 1,5G M/T warna merah maroon dengan nomor polisi DB 1051 AZ atas nama pemilik Faiz Dumais
- Uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah).
Putusan PN TAHUNA Nomor 48/Pid.B/2019/PN Thn |
|
Nomor | 48/Pid.B/2019/PN Thn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TAHUNA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aminudin J. Dunggio |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Christy Angelina Leatemia, Hakim Anggota Randa Fabriana Nurhamidin |
Panitera | Panitera Pengganti: Melki Lamber |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
IMEI 2 : 861216030089346, warna putih dan gold ; (dirampas untuk dimusnahkan) (dikembalikan kepada pemiliknya ALI FIRMAN alias ALI) (dikembalikan kepada pemiliknya ROBBY DUMAIS) (dirampas untuk Negara) ; 4. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar 3000,- (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.B/2019/PN_Thn.zip
- Download PDF
- 48/Pid.B/2019/PN_Thn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.B/2019/PN Thn
Statistik797