Putusan DILMILTAMA Nomor 24-K/PMU/BDG/AD/IX/2014 |
|
Nomor | 24-K/PMU/BDG/AD/IX/2014 |
Para Pihak | Mayor Inf D A D |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kawin Ganda |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 September 2014 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Mayjen Tni Mulyono |
Hakim Anggota | Brigjen Tni Aaa Putu Oka Dewi Iriani, Laksma Tni Bambang Angkoso W |
Panitera | Mayor Sus Abuzar Hafari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER TINGGI III SURABAYA NOMOR 8-K/PMT.III/AD/V/2014 TANGGAL 8 JULI 2014 SEPANJANG MENGENAI AMAR PUTUSAN MENGENAI PENJATUHAN PIDANANYA, SEHINGGA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : PIDANA PENJARA SELAMA : 5 (LIMA ) BULAN. |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal Permohonan banding yang diajukan oleh Oditur Militer Tinggi pada Oditurat Militer Tinggi III Surabaya Kolonel Laut (KH) Sarwoko, SH NRP 10861/P. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 8-K/PMT.III/AD/V/2014 tanggal 8 Juli 2014 sepanjang mengenai amar putusan mengenai penjatuhan pidananya, sehingga menjadi sebagai berikut : Pidana penjara selama : 5 (lima ) bulan.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya Nomor 8-K/PMT.III/AD/V/2014 Tanggal 8 Juli 2014, untuk selebihnya.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan kepada Panitera untuk mengirimkan salinan resmi Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya. |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 91 K/MIL/2015
Banding : 24-K/PMU/BDG/AD/IX/2014
Lainnya : 8-K/PMT.III/AD/V/2014
Statistik1620