Putusan PTUN BANDUNG Nomor 101/G/2015/PTUN-BDG |
|
Nomor | 101/G/2015/PTUN-BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | 101/G/2015/PTUN-BDG |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 6 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Sutiyono |
Hakim Anggota | Rut Endang Lestari, Rento Nawangsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intevensi;-----------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA;--------------------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;----------------------------------------------2. Menyatakan batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) berupa Sertipikat Hak Milik No. 2556, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertanggal 25 Mei 2015, Surat Ukur No. 274/Cileungsi/2015 tertanggal 28 ? 01 ? 2015, luas : 1687 M2 (seribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi) atas nama Ir. Ong. Onggo Tjandra Setiawan;---------3. Mewajibkan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor (Tergugat) untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No. 2556, Desa Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,Jawa Barat, tertanggal 25 Mei 2015, Surat Ukur No. 274/Cileungsi/2015 tertanggal 28 ? 01 ? 2015, luas : 1687 M2 (seribu enam ratus delapan puluh tujuh meter persegi) atas nama Ir. Ong. Onggo Tjandra Setiawan ;-----------------------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 5.740.000,-(Lima juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/G/2015/PTUN-BDG.zip
- Download PDF
- 101/G/2015/PTUN-BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 358 K/TUN/2016
Pertama : 101/G/2015/PTUN.BDG
Statistik218105