Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 37 / Pdt-G / 2013 / PN-LP |
|
Nomor | 37 / Pdt-G / 2013 / PN-LP |
Para Pihak | MURSIDA , Umur 45 tahun, Agama Islam, beralamat di Jl. Dusun IV, Desa Pantai Labu Pekan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya yang bernama H. ADHAN GUSTI, SH. dan MUTTAKIN, SH., Advokat/Pengacara berkantor di Jln. A.Yani VII No.25 A Medan, sedemikian berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 25 Maret 2013, yang selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT KONPENSI/ TERGUGAT REKONPENSI;M E L A W A N 1. PT.BANK CIMB NIAGA, Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh AZWAR selaku Regional II Head Microfinance Sumatera-Banten yang berkedudukan di Jalan Gatot Subroto No 188 B Medan, berdasarkan kuasa Direksi No.15 tanggal 15 Desember 2011 yang telah memberikan kuasa kepada karyawan PT. BANK CIMB NIAGA MICRO LAJU area Sumatera bagian utara yang bernama: 1. Hasmetri Hasan, 2 Suhendri Tarigan, 3. Fauzi Syafrianto, sedemikian berdasarkan surat kuasa No.006/Regional II MF Head/04/2013 tertanggal 30 April 2013, DANIEL JAMES ROMPAS, Wakil Presiden Direktur PT.BANK CIMB NIAGA Tbk. dan LYDIA WULAN TUMBELEKA, Direktur PT. BANK CIMB NIAGA Tbk, keduanya bertindak mewakili Direksi PT. BANK CIMB NIAGA Tbk., berkedudukan di Jakarta, beralamat di Graha Niaga Jl Jenderal Sudirman Kav. 58 Jakarta Selatan, dalam hal ini didampingi oleh Penasehat Hukumnya yang bernama HASRUL BENNY HARAHAP, SH.,MHum., JULISMAN,SH., SYAFRINAL, SH., RINALDI,SH., Advokat Konsultan Hukum dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan rekan berakantor di Jaln Sei Galang No. 05 Medan, sedemikian berdasarkan surat kuasa khusus No. 008/SKa/DIR/IX/2013 tertanggal 3 September 2013 yang selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT KONPENSI I/PENGGUGAT REKONPENSI I;2. ALI USMAN, SH., Umur 46 tahun, Notaris Deli Serdang, beralamat Jl. Besar Tembung No.10/29, Kec.Percut Sei Tuan, Kab.Deli Serdang, dalam hal ini diwakili oleh kuasa Hukumnya yang bernama H.MASWANDI, SH., M.Hum. dan SATRIADI, SH, Advokat & Penasehat Hukum pada Law Office H.Maswandi, SH., M.Hum & Associates beralamat di Jl. Palang Merah No. 56 Medan, sedemikian berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 April 2013, yang selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT KONPENSI II/ PENGGUGAT REKONPENSI II; |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mujiono |
Hakim Anggota | Yogi Arsono, . Kn. - M. Y. Girsang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | N.O |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI? Mengabulkan Esepsi dari Kuasa Hukum Tergugat Konpensi I dan Kuasa Hukum Tergugat Konpensi II.DALAM POKOK PERKARA ? Menyatakan gugatan dari Kuasa Hukum Penggugat Konpensi tidak dapat diterima (N.O).DALAM REKONPENSI? Menyatakan gugatan dari Kuasa Hukum Pengugat Rekonpensi I tidak dpat diterima (N.O);? Menyatakan gugatan dari Kuasa Hukum Penggugat Rekonpensi II tidak dapat diterima (N.O).DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI? Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 566.000,- ( Lima ratus enam puluh enam ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 37 / Pdt-G / 2013 / PN-LP
Statistik2210