Putusan MS LHOK SUKON Nomor 412/Pdt.G/2016/MS.Lsk |
|
Nomor | 412/Pdt.G/2016/MS.Lsk |
Para Pihak | Penggugat dan Tergugat |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 1 September 2016 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SUKON |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Said Nurul Hadi, M.ei. |
Hakim Anggota | Wafa, Munawar Khalil, M.ag. |
Panitera | Muhammad Iqbal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDalam Eksepsi :? Menolak eksepsi Para Tergugat :Dalam Pokok Perkara :? Menerima gugatan Penggugat ;Dalam Konvensi :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Husaini Bin Harun Bin Saidi telah meninggal dunia pada tanggal 19 Januari 2005 di Kampung Pante Garot Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie ;3. Menetapkan ahli waris Husaini Bin Harun adalah ;1. IRMAWATI Binti TGK. H. ABDULGANI, Isteri ;2. ABDUL GANI Bin CUT LEM ABU Bin SAIDI, Saudara Sepupu 3. MARWAN Bin M. HASAN Bin APA BUKET Bin SAIDI, Keponakan ;4. RAMAZAN Bin M. HASAN Bin APA BUKET Bin SAIDI, Keponakan ;5. BAHAGIA Bin M. HASAN Bin APA BUKET Bin SAIDI, Keponakan ;6. JALALUDDIN Bin M. HASAN Bin APA BUKET Bin SAIDI, Keponakan ;7. ABDUL KADIR Bin M. HASAN Bin APA BUKET Bin SAIDI, Keponakan ;8. MUKTI Bin M. HASAN Bin APA BUKET Bin SAIDI, Keponakan ;9. SURYA Bin M. HASAN Bin APA BUKET Bin SAIDI, Keponakan ;10. MUNIR Bin M. HASAN Bin APA BUKET Bin SAIDI, Keponakan ;11. IDRUS Bin M. HASAN Bin APA BUKET Bin SAIDI, Keponakan ;12. SARTIKA Binti M. HASAN Bin APA BUKET Bin SAIDI, Keponakan ;4. Menetapkan 1 (satu) unit rumah toko (ruko) permanen, yang terletak di Kampung Keude Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara adalah harta bersama Husaini Bin Harun dengan Tergugat I (Irmawati Binti Abdul Gani), dengan batas-batasnya :? Barat berbatas dengan toko H. Din/ M. Yakob, ukuran 11,10 meter ;? Timur berbatas dengan jalan Polsek lama/ T. Malikul Saleh, ukuran 11,10 meter ;? Selatan berbatas dengan Polsek Lama, ukuran 4 meter ;? Utara berbatas dengan tanah Zainal Abidin (Alm)/ depan Jalan Perdagangan, ukuran 4 meter ;5. Menyatakan 1/2 (seperdua) harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 adalah milik Irmawati Binti Abd. Gani (isteri Pewaris atau Tergugat I) ;6. Menetapkan harta warisan dari almarhum Husaini Bin Harun adalah (seperdua) dari hari harta bersama (Tergugat I dengan Husaini Bin Harun) yaitu 1 (satu) unit rumah toko (ruko) permanen, yang terletak di Kampung Keude Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara ;7. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan Hibah pada tanggal 23 Juni 2001, berupa satu bidang tanah dan rumah permanen yang terletak di Desa Pante Garot, Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie ;8. Menetapkan bagian ahli waris sebagaimana tersebut diktum angka 3 (tiga) terhadap harta warisan dalam putusan ini sebagai berikut: 6.1 Tergugat I (Irmawati Binti Abd. Gani) selaku isteri mendapat 1/4 bagian ;6.2 Abdul Gani Bin Abdul Gani Bin Cut Lem Abu Bin Saidi selaku sepupu mendapat ashabah ;6.3 Penggugat II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI (Marwan Bin M. Hasan bin Apa Buket Bin Saidi, Ramazan Bin M. Hasan Bin Apa Buket Bin Saidi, Bahagia Bin M. Hasan Bin Apa Buket Bin Saidi, Jalaluddin Bin M. Hasan Bin Apa Buket Bin Saidi, Abdul Kadir Bin M. Hasan Bin Apa Buket Bin Saidi, Mukti Bin M. Hasan Bin Apa Buket Bin Saidi, Surya Bin M. Hasan Bin Apa Buket Bin Saidi, Munir Bin M. Hasan Bin Apa Buket Bin Saidi, Idrus Bin M. Hasan Bin Apa Buket Bin Saidi, Sartika Binti M. HASAN Bin Apa Buket Bin Saidi) selaku keponakan mendapat ashabah, dalam hal ini adalah sekutu ;9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat harta warisan sebagaimana diktum angka 4 sesuai dengan bagiannya sebagaimana diktum angka 6.1, 6.2 dan 6.3 di atas, dalam keadaan tanpa ikatan dengan pihak ketiga dan/ atau membayarkan kepada Penggugat akan harga dari harta yang menjadi bagianya ; 10. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain atau selebihnya ;Dalam Rekonvensi :? Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi :11. Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.951.000,- (sepuluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 303 K/Ag/2019
Pertama : 412/Pdt.G/2016/MS.Lsk
Statistik5014