- Menyatakan Terdakwa Raju Adha Alias Raju tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan kedua ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,14 (nol koma empat belas) gram dan berat bersih 0,02 (nol koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik transparan yang kosong, 1 (satu) buah mancis gas; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki merk Smess tanpa Nomor Polisi; Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 104/Pid.Sus/2018/PN TBT |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2018/PN TBT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TEBING TINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mathilda Chrystina Katarina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti: Norma L.e.sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3150 K/PID.SUS/2018
Pertama : 104/Pid.Sus/2018/PN TBT
Statistik257