- Menyatakan Terdakwa I ALNIANUR Alias ALNI Bin ASMUNI (alm), Terdakwa II WAHYUDI Alias YUDI Bin BISNU (Alm), dan Terdakwa III HENDI Alias ARIFIN Bin JAUWARI (Alm), yang identitasnya tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Secara Bersama-Sama Menyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri ";
- Menjatuhkan pidana terhadap:
- Terdakwa I ALNIANUR Alias ALNI Bin ASMUNI (alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun
- Terdakwa II WAHYUDI Alias YUDI Bin BISNU (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan
- Terdakwa III HENDI Alias ARIFIN Bin JAUWARI (Alm), oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- 1 (satu) Bungkus Plastik yang berisi kristal warna putih yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,11 gram.
- 1 (satu) Buah pipet kaca yang didalmnya masih terdapat Kristal warna Putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman.
- 2 (dua) buah pipet kaca warna putih.
- 3 (tiga) Buah korek api gas dengan masing-masing warna merah, hijau dan biru.
- 1 (satu) botol kecil urine milik Sdr. ALNIANUR ALIAS ALNI BIN ASMUNI Alias ALNI Bin ASMUNI (Alm).
- 1 (satu) botol kecil urine milik Sdr. WAHYUDI Alias YUDI Bin BISNU (Alm).
- 1 (satu) botol kecil urine milik Sdr. HENDI Alias ARIFIN Bin JAUWARI (Alm.
- 1 (satu) Buah tas Merk Paloalto.
- 1 (satu) Bendel berkas atas nama Wahyudi Alias Yudi Bin Bisnu
- 1 (satu) Unit Kendaraan roda empat Mrek Toyota, Type : New Avanza Veloz 1,5 M/T, model minibus, Jenis Mobil Penumpang, Warna Putih, Nomor rangka : MHKM1CA4JEK088584, Nomor Mesin : 3SZDFA2323, dengan nomor Polisi : KH 1727 FH;
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 318/Pid.Sus/2017/PN PBU |
|
Nomor | 318/Pid.Sus/2017/PN PBU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Ikhsan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Iqbal Albanna, Hakim Anggota Iman Santoso |
Panitera | Panitera Pengganti: Patmawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa I ALNIANUR Alias ALNI Bin ASMUNI (alm) dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar terdakwa I ALNIANUR Alias ALNI Bin ASMUNI (alm) tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa II Wahyudi Alias Yudi Bin Bisnu; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Nurakhwan Alias Wawan; 6. Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.Sus/2017/PN PBU
Statistik254