Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 1101/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst |
|
Nomor | 1101/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Muhamad Nur Al Muh |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | K I S W O R O |
Hakim Anggota | Marulak Purba, Endah Detty Pertiwi |
Panitera | Widi Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G I D I L I1. Menyatakan terdakwa MUHAMAD NUR alias MUH telah terbukti melakukan tindak pidana "Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman" 2. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa MUHAMAD NUR alias MUH dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyard rupiah),- dan apabila denga tidak dibayar diganti dengan 5 (lima) bulan penjara ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :??? 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisi shabu dengan berat bruto keseluruhan 4 (empat) gram dilakban dengan warna hitam.??? Sebuah Handpone merk OPPO beserta simcard; Sebuah HP merk Evercossbeserta simcard; Sebuah HP Samsug lipat beserta simcard. Dirampas untuk dimusnahkan??? Uang tunai total Rp. 700.000,-(tujuh ratus ribu rupiah).-(hasil uang penjualan shabu); Dirampas untuk Negara??? Selembar tanda bukti transfer via ATM BCA;??? Sebuah ATM BCA No. 6019004524763214; Tetap terlampir dalam berkas6. Membebankan kepada terpidana MUHAMAD NUR alias MUH untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 16/Pid.Sus/2018/PT.DKI
Kasasi : 977 K/PID.SUS/2018
Pertama : 1101/Pid.Sus/2017/PN.Jkt.Pst
Statistik537