- Menerima Permohonan Banding dari Kuasa Penggugat/ Pembanding /Terbanding, Tergugat A1, A2, A3, A4, A5, C1, C3, C4, C7 dan C8 /Terbanding/Pembanding dan Tergugat B3 dan B5/Terbanding /Pembanding;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 108/Pdt.G/2016/PN Pdg, tanggal 14 Februari 2017, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menolak eksepsi Tergugat E dan Terbanding F seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah surat ?Persetujuan dan Kuasa? diantara kaum Hudan, dkk dengan Penggugat yang telah dilegalisir oleh Notaris Irsal Bakar, S.H., Notaris di Padang, pada tanggal 23 Desember 1992 dibawah Nomor 2516/L/1992 dan ?Surat Kuasa? diantara kaum Hudan dkk dengan Penggugat yang telah dilegalisir oleh Notaris Irsal Bakar, S.H., Notaris di Padang, pada tanggal 23 Desember 1992 dibawah Nomor 2518/L/1995;
- Menyatakan sah bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 2791/Sisa, Gambar Situasi Nomor 216 tanggal 28 Januari 1992, luas 1.600 M?2; adalah merupakan hak bagian jurai Hudan;
- Menyatakan sah Surat Pernyataan Hak Atas Tanah tanggal 13 Oktober 2015 yang dilegalisir di hadapan Notaris H. Yanses Saam, S.H. dibawah Nomor 142/L/Y-2015 dan Surat Kuasa tanggal 13 Oktober 2015 yang dilegalisir dihadapan Notaris H. Yanses Saam, S.H. dibawah Nomor 143/L/Y-2015 antara Anggur, Rosma, Sidar, Si Pon dan Suhur (Tergugat A) dengan Penggugat;
- Menyatakan sah bahwa tanah seluas 1.200 M?2; dari Sertifikat Hak Milik Nomor 2791/Sisa, Gambar Situasi Nomor 216 tanggal 28 Januari 1992, dengan luas 1.600 M?2; adalah hak bagian Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng dikedua tingkat pengadilan, untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 56/PDT/2019/PT PDG |
|
Nomor | 56/PDT/2019/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Edi Subroto |
Hakim Anggota | Brnatsir Simanjuntak, Leliwati |
Panitera | Zairul Asdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/PDT/2019/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 56/PDT/2019/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2456 K/Pdt/2020
Banding : 56/PDT/2019/PT PDG
Statistik8447