Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 31/Pdt/2015/PT TJK. |
|
Nomor | 31/Pdt/2015/PT TJK. |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Waris Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hasby Junaidi Tolib |
Hakim Anggota | Ismail, Inin Murnindrarti |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang tanggal 4 Maret 2015 Nomor 104/Pdt.G/2014/PN.Tjk. sepanjang mengenai amar putusan yang menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ingkar janji sehingga berbunyi amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan ingkar janji yang merugikan para Penggugat. 3. Memerintahkan Tergugat supaya membayar sewa terhutang dengan perincian sebagai berikut :3.1. Sewa terhutang mulai Juni 2012 sampai Maret 2014, selama 22 bulan seharga Rp. 1.000.000.- (satu juta rupiah) perbulan yaitu dengan total sebesar Rp. 22.000.000.- (dua puluh dua juta rupiah);3.2. Sewa terhutang mulai April 2014 sampai Oktober 2014 yaitu selama 7 bulan seharga Rp. 2.500.000.- (dua juta lima ratus ribu rupiah) perbulan yaitu dengan total sebesar Rp.17.500.000.- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah);3.3. Sewa terhutang seluruhnya berjumlah Rp.39.500.000,- (tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).-4. Memerintahkan Tergugat supaya mengosongkan Toko a quo yang beralamat di Jalan Ikan Gurame No 06 dan 08 Kelurahan Pesawahan Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada para Penggugat sebesar Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya setiap ia lalai memenuhi putusan untuk mengosongkan toko a quo terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijisde) hingga dilaksanakan;6. Menolak gugatan para Penggugat selebihnya.7. Menghukum Pembanding semula Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt/2015/PT_TJK..zip
- Download PDF
- 31/Pdt/2015/PT_TJK..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1349 K/Pdt/2016
Banding : 31/PDT/2015/PT TJK
Statistik11249