Putusan PN PEKANBARU Nomor 4/PDT.G/2015/PN PBR |
|
Nomor | 4/PDT.G/2015/PN PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Masrul |
Hakim Anggota | Martin Ginting, Toni Irfan |
Panitera | Smhk, Montha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM PROVISI - Menolak tuntutan provisi para Penggugat seluruhnya ;DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat I seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; Menyatakan sah kuat dan berharga Surat Penyerahan sebidang tanah Ulayat tanggal 05 April 1982 berikut dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan sah kuat dan berharga Surat Skeet Kaart register Kepala Desa Kualu nomor 17/IV/1982 tanggal 16/IV/1982 dengan segala akibat hukumnya; Menyatakan sah, kuat dan berharga Surat Pernyataan bersepadan tanah kelompok Tani Sepakat tertanggal 10 Nopember 1984 dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan sah, kuat dan berharga Surat Ninik Mamak Empat Pucuk Suku Kenegarian Terantang Kecamatan Kampar dengan nomor 02/NN/P-S/II/1979 tanggal 25 Pebruari tahun 1979 dengan segala akibat hukumnya ; Menyatakan tanah objek perkara sesuai tambo ulayat ?bulek lah bakuduang , panjang lah bakarek, ganggam lah bauntuak ?sah milik para Penggugat. Menyatakan perbuatan Tergugat II menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan no. 301 berasal dari SHGB no. 13 Surat Ukur No. 662/1988 tanggal 4 Juni 1988 dan SHGB No. 302 semula berasal dari SHGB no 14 Surat Ukur no. 654 /1988 tanggal 2 Juni 1988 ,atas nama Tergugat I merupakan Perbuatan Melawan Hukum. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan no. 301 berasal dari SHGB no. 13 Surat Ukur No. 662/1988 tanggal 4 Juni 1988 dan SHGB No. 302 semula berasal dari SHGB no 14 Surat Ukur no. 654 /1988 tanggal 2 Juni 1988 ,atas nama Tergugat I tidah sah dan tidak berkekuatan hukum. Menyatakan Akta Jual Beli nomor 622/Tam-156/XII/1990 tanggal 8 Desember 1990 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyatakan Akta Jual Beli nomor 623/Tam-157/XII/1990 tanggal 8 Desember 1990 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum. Menyatakan sah ,kuat dan berharga Surat Keputusan No. 127/I/2/1978 tanggal 25 Desember 1978, tentang Penetapan Batas Desa Dalam Daerah Tingkat II Kampar ; Menyatakan sah, kuat dan berharga Peraturan Gubernur no.10 tahun 2005 tanggal 19 Mei 2005 ,tentang Penetapan dan Penegasan batas Daerah antara Kabupaten Kampar dengan Kota Pekanbaru. Menghukum Tergugat I menyerahkan objek perkara kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong. Menghukum para Tergugat mebayar uang dwangsoom sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah ) untuk setiap hari para Tergugat lalai melaksanakan putusan. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ongkos perkara sebesar Rp 1 331.000,- ( Satu juta tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah ). Menolak Gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2368 K/Pdt/2016
Pertama : 04/Pdt.G/2015/PN Pbr
Statistik11035