Putusan PN TAMIANG LAYANG Nomor 14/Pdt.G/2018/PN Tml |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2018/PN Tml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | perbuatan melawan hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TAMIANG LAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Deni Indrayana |
Hakim Anggota | Helka Rerung, Roland P. Samosir |
Panitera | -rizal Biduri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | MENGADILIDalam KonpensiDalam Provisi- Menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima;Dalam Eksepsi- Menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan secara samar oleh Tergugat Konpensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX dalam surat jawabannya;- Menyatakan perkara gugatan Nomor 14/Pdt.G/2018/PN.Tml adalah tentang sengketa hak milik yang merupakan kompetensi absolut lingkungan peradilan umum c.q. Pengadilan Negeri Tamiang Layang;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konpensi untuk sebagian;2. Menyatakan tiap-tiap obyek sengketa berupa bidang-bidang tanah yang saat ini dikenal dan terletak di Jalan Jend. Ahmad Yani RT. 14 Kel. Tamiang Layang Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu:a. Tanah seluas 1.650 Meter Persegi yang dikuasai Tergugat Konpensi I H. Irawan dengan batas-batas:Utara : Mariate Nyahan T. Unting Timur : Mariate Nyahan T. Unting Selatan : Jl. NegaraBarat : Mariate Nyahan T. Untingdi atasnya berdiri bangunan warung dengan bangunan barak (rumah sewaan) terbuat dari kayu;b. Tanah seluas 293 Meter Persegi yang dikuasai Tergugat Konpensi II Saryono dengan batas-batas: Utara : Muliadi/Mariate Nyahan T. Unting Timur : MuliadiSelatan : Jl. NegaraBarat : Mariate Nyahan T. Untingdi atasnya berdiri 1 (satu) bangunan Ruko sekaligus rumah beton;c. 2 (dua) bidang tanah yang dikuasai Tergugat Konpensi III Mulyadi yaitu:1) Seluas 266 Meter Persegi dengan batas-batas: Utara : MuliadiTimur : Cali sekarang Sabur BanuaSelatan : Jalan NegaraBarat : Saryonodi atasnya berdiri 1 (satu) Ruko sekaligus rumah beton;2) Seluas 375 Meter Persegi dengan batas-batas: Utara : Isti RahayuTimur : Cali sekarang Sabur Banua Selatan : Muliadi / SaryonoBarat : Mariate Nyahan T. Untingdi atasnya berdiri 2 (dua) bangunan rumah beton;d. Tanah seluas 120 Meter Persegi yang dikuasai Tergugat Konpensi IV Isti Rahayu dengan batas-batas: Utara : Natim Timur : Cali sekarang Sabur Banua Selatan : MuliadiBarat : Mariate Nyahan T. Untingdi atasnya berdiri 1 (satu) bangunan rumah beton;e. Tanah seluas 120 Meter Persegi yang dikuasai Tergugat Konpensi V Natim dengan batas-batas: Utara : MardiTimur : Cali sekarang Sabur BanuaSelatan : Isti RahayuBarat : Mariate Nyahan T. Untingdi atasnya berdiri 1 (satu) bangunan rumah kayu;f. 2 (dua) bidang tanah yang dikuasai Tergugat Konpensi VI Mardi atau ahli warisnya, yaitu:1) seluas 165 Meter Persegi dengan batas-batas:Utara : RiyadiTimur : Cali sekarang Sabur BanuaSelatan : NatimBarat : Mariate Nyahan T. Untingdi atasnya berdiri 1 (satu) bangunan pondasi batu belah;2) seluas 420 Meter Persegi dengan batas-batas: Utara : M. FajarTimur : Cali sekarang Sabur BanuaSelatan : RiyadiBarat : Mariate Nyahan T. Untingdi atasnya berdiri 1 (satu) bangunan rumah beton;g. Tanah seluas 135 Meter Persegi yang dikuasai Tergugat Konpensi VII M.Fajar dengan: Utara : RiyadiTimur : Cali sekarang Sabur BanuaSelatan : MardiBarat : Mariate Nyahan T. Unting di atasnya berdiri 1 (satu) bangunan rumah semi permanen;h. Obyek sengketa yang dikuasai Tergugat Konpensi VIII Riyadi 1) Tanah seluas 300 Meter Persegi dengan batas-batas: Utara : MardiTimur : Cali sekarang Sabur BanuaSelatan : MardiBarat : Mariate Nyahan T. Unting dan di atasnya berdiri 1 (satu) rumah kayu;2) Tanah seluas 506 Meter Persegi dengan batas-batas: Utara : Dikum sekarang SuyudTimur : Cali sekarang Sabur BanuaSelatan : M. FajarBarat : Mariate Nyahan T. Unting di atasnya ada kegiatan galian tanah untuk batu bata;merupakan HARTA PENINGGALAN MENDIANG TANIUN UNTING yang berasal dari tanah asal ex. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: A 77/H/I.1971n. tertanggal 1 Mei 1971 dan menjadi HAK WARIS BERSAMA para ahli waris mendiang Taniun Unting termasuk PENGGUGAT Konpensi;3. Menyatakan segala perbuatan Tampeno T. Unting dengan Tergugat Konpensi I, Tergugat Konpensi III serta Zainal Fanani yang melakukan perjanjian jual beli/pengalihan hak milik atas tanah sebagaimana dimaksud dalam dalam Akta-Akta Perjanjian Jual Beli yang dibuat oleh dan atau di hadapan Drs. Ambri R. Ayum, Camat Dusun Timur selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu:a. Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 10/PPAT/DST/2001 tanggal 3 Juli 2001 antara Tampeno T. Unting selaku penjual dengan Zainal Fanali selaku pembeli, seluas 4.305 Meter Persegi;b. Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 16/PPAT/DST/2001 tanggal 20 September 2001 antara Tampeno T. Unting selaku penjual dengan Mulyadi selaku pembeli, seluas 2.148 Meter Persegi;c. Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 39/PPAT/DST/2001 tanggal 17 Oktober 2001 antara Tampeno T. Unting selaku penjual dengan Drs. Irawan, seluas 1.650 Meter Persegi;yang merupakan sisa tanah ex. Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor: A 77/H/I.1971n. tertanggal 1 Mei 1971 yang kini dikenal dan terletak di Jalan A. Yani RT.14 Kel. Tamiang Layang Kec. Dusun Timur Kab. Barito Timur sebagaimana dimaksudkan amar putusan butir ke-2 (kedua) putusan ini adalah BATAL DEMI HUKUM;4. Menyatakan segala peristiwa dan atau perbuatan hukum mengalihkan dan atau mendapatkan hak yang terjadi baik di antara Tergugat Konpensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX; maupun dengan pihak lainnya antara lain orang-orang yang bernama H. Zainal Fanani, H. Adi, Hj. Siti Martijah (ibunda Tergugat IX), Sumineng, dan atau Iman Syafii sebagai alas hak atas tanah obyek sengketa yang dimaksud dalam butir ke-2 (dua) amar putusan ini adalah BATAL DEMI HUKUM;5. Menyatakan segala bukti surat yang diterbitkan di atas tiap-tiap obyek sengketa yang dimaksud dalam butir ke-2 (kedua) putusan ini termasuk namun tidak terbatas pada:a. Warkah/Buku Tanah dan atau Sertifikat Hak Milik atas tanah Nomor 1853/Tamiang Layang tanggal 28 Desember 2012 berikut lampirannya; b. Akta Perjanjian Jual Beli yang dibuat oleh Drs. Ambri R. Ayum Camat Dusun Timur saat itu selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah yaitu: - Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 10/PPAT/DST/2001 tanggal 3 Juli 2001; - Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 16/PPAT/DST/2001 tanggal 20 September 2001;- Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 39/PPAT/DST/ 2001 tanggal 17 Oktober 2001;baik yang telah terkonfirmasi maupun yang belum terkonfirmasi dalam pemeriksaan perkara ini dan dijadikan bukti sebagai bukti hak oleh Tergugat Konpensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX; dan atau siapapun yang oleh karenanya mendapatkan hak daripadanya adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;6. Menyatakan segala perbuatan Tergugat Konpensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan atau siapapun; yang menguasai; atau mendiami; atau mengusahai tiap-tiap obyek sengketa sebagaimana dimaksud dalam butir ke-2 (kedua) amar putusan ini adalah PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (onrechtsmatigedaad);7. Menghukum Tergugat Konpensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX dan atau siapapun juga yang mendapatkan hak daripadanya atas obyek-obyek sengketa yang dimaksud dalam butir ke-2 (kedua) amar putusan ini; untuk secara sukarela dan sesegera mungkin MENGOSONGKAN dan MENYERAHKAN nya dalam keadaan baik dan tanpa syarat apapun kepada AHLI WARIS TANIUN UNTING melalui PENGGUGAT;8. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Tamiang Layang terhadap tiap-tiap obyek sengketa tersebut dalam butir ke-2 (kedua) putusan ini adalah SAH DAN BERHARGA;9. Menghukum Tergugat Konpensi X dan Tergugat Konpensi XI untuk TUNDUK dan PATUH terhadap isi putusan ini;10. Menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk yang lain dan selebihnya;Dalam Rekonpensi- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya;Dalam Konpensi dan Rekonpensi- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII dan IX secara tanggung renteng untuk membayar biaya pemeriksaan perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp6.899.000,00 (enam juta delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2018/PN_Tml.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2018/PN_Tml.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2607 K/Pdt/2020
Peninjauan Kembali : 445 PK/Pdt/2022
Pertama : 14/Pdt.G/2018/PN Tml
Statistik13666