Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1989 K/Pid.Sus/2016 |
|
Nomor | 1989 K/Pid.Sus/2016 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | unsur melawan hukum; pengadaan barang dan jasa; pengurangan uang pengganti; uang pengganti yang dititipkan; |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | H. Syamsul Rakan Chaniago, Dan Lumme |
Panitera | - Agustina Dyah Prasetyaningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo, tersebut |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2016 |
Kaidah | Unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yang merupakan bagian melawan hukum yang bersifat umum, tidak terletak pada subyek/pelaku dan unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, tetapi terletak pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, atau unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan unsur besar kecilnya kerugian negara yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi tersebut |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair, yaitu dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim pada PN Gorontalo berpendapat bahwa perbuatan para Terdakwa masih berada dalam ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Terdakwa I dalam jabatannya selaku Pegawai Negeri Sipil dan Terdakwa II dalam jabatannya selaku Bendahara Pengeluaran, maka apa yang dilakukan Terdakwa I dan Terdakwa II belum dapat dikualifisir ke dalam perbuatan melawan hukum. Mahkamah Agung (MA) yang mengadili pada tingkat kasasi menilai, pendapat judex factie di atas merupakan pertimbangan yang tidak dapat dibenarkan karena unsur menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan merupakan perbuatan melawan hukum yang bersifat khusus yang merupakan bagian melawan hukum yang bersifat umum yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (1). MA juga berpendapat bahwa, perbedaan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1989_K/Pid.Sus/2016.zip
- Download PDF
- 1989_K/Pid.Sus/2016.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1989 K/Pid.Sus/2016
Lainnya : 1/PID.SUS-TPK/2016/PT GTO
Pertama : 24/Pid.Sus-TPK/2015/PN Gto
Statistik117634