- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING DAHULU TERGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA KENDARI NOMOR 17/G/2019/PTUN.KDI, TANGGAL 14 OKTOBER 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
-
- TERBANDING DAHULU PENGGUGAT ;
- DALAM EKSEPSI:
- MENYATAKAN EKSEPSI PEMBANDING DAHULU TERGUGAT TIDAK DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN TERBANDING DAHULU PENGGUGAT;
- MENGHUKUM TERBANDING DAHULU PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Pembanding dahulu Tergugat;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari Nomor 17/G/2019/PTUN.KDI, tanggal 14 Oktober 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
-
- Terbanding dahulu Penggugat ;
- DALAM EKSEPSI:
- Menyatakan Eksepsi Pembanding dahulu Tergugat tidak diterima;
- Menolak gugatan Terbanding dahulu Penggugat;
- Menghukum Terbanding dahulu Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 9/B/2020/PT.TUN.MKS |
|
Nomor | 9/B/2020/PT.TUN.MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Syamsulhadi |
Hakim Anggota | Hj. Evita Mawulan Akyati, Brbambang Priyambodo |
Panitera | Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: III. DALAM POKOK PERKARA. |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: III. DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/B/2020/PT.TUN.MKS.zip
- Download PDF
- 9/B/2020/PT.TUN.MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 64 PK/TUN/2021
Peninjauan Kembali : 58 PK/TUN/2022
Kasasi : 314 K/TUN/2020
Banding : 9/B/2020/PTTUN Mks
Statistik468292