- Menerima Permohonan Banding dari Tergugat I Semula/ Pembanding ;
- Menolak Provisi Para Penggugat Semula/ Para Terbanding ;
- Menolak eksepsi Tergugat I Semula/ Pembanding untuk seluruhnya ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 27 Juni 2019 , No.4/Pdt.G/PN.Sgi yang dimohonkan Banding;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar Uang Paksa/Dwangsom sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung mulai tanggal Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sigli tanggal 27 Juni 2019 No . 4/Pdt.G/2019/PN.Sgi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi Tergugat I Semula/ Pembanding untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat Peradilan , sedangkan Tingkat Banding di tetapkan sebesar Rp150.000 ( seratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 84/PDT/2019/PT BNA |
|
Nomor | 84/PDT/2019/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sigid Purwoko |
Hakim Anggota |
Choiril Hidayat, sarjiman |
Panitera | Urlela Kesuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 19 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/PDT/2019/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 84/PDT/2019/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1348 K/Pdt /2020
Banding : 84/PDT/2019/PT BNA
Statistik6528