Putusan PN CILACAP Nomor 147/Pid.B/2015/PN Clp |
|
Nomor | 147/Pid.B/2015/PN Clp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | gelap |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN CILACAP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangatas Simanullang |
Hakim Anggota | Riya Novita, M.h Akhmad Budiawan |
Panitera | Budi Astono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa PAULUS ARIF LIMANTARA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena mendapat upah uang??? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama???????????????..;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:1) 1 (satu) buah ATM Bank BCA.2) 1 (satu) buah buku tabungan tahapan BCA Kebumen nomor Rekening: 4230329899 atas nama Paulus Arif Limantara. Dikembalikan kepada terdakwa PAULUS ARIF LIMANTARA.1) 1 (satu) lembar surat pengangkatan karyawan dalam jabatan manager CV. Cemara Sewu Sumber Rejeki atas nama Paulus Arif Limantara.2) 1 (satu) lembar kwitansi yang bekim ditanda tangani tertanggal 3/2/2015 tertulis telah terima dari CV. Cemara Sewu SR, uang sejumlah Rp. 22.240.000.- (dua puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk pembayaran Pelunasan Pemberat Kincir.3) 6 (enam) lembar kwitansi atas nama penerima Wagiman yang diduga ditanda tangani palsu dengan perincian:(1) tanggal 15 Desember 2014, untuk DP pembuatan saluran inlet sekunder senilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).(2) tanggal 23 Januari 2015, untuk pembayaran ke 5 inlet Sekunder blok B senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).(3) tanggal 23 Januari 2015, untuk pembayaran ke 4 rumah travo primer A dan B senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).(4) tanggal 27 Januari 2015, untuk pembayaran ke 2 saluran inlet primer blok B senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).(5) tanggal 28 Januari 2015, dikeluarkan dana untuk pembayaran DP Mess Karyawan senilai Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah).(6) tanggal 28 Januari 2015, dikeluarkan dana untuk pembayaran DP ruang lab senilai Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). 4) 2 (dua) lembar kwitansi asli penerima Wagiman dengan perincian:(1) tanggal 24 Desember 2014, untuk DP pembangunan rumah senilai Rp. 40.000.000,-(2) tanggal...untuk pembayaran ke 4 saluran inlet Sekunder blok B sebesar Rp. 40.000.000,-.Tetap terlampir dalam berkas perkara.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2015 |
Kaidah | - |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 147/Pid.B/2015/PN Clp
Statistik923