- Menyatakan Terdakwa Aldiano Mateus Siahaan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan permufakatan jahat Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000;- ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALIGE Nomor 148/Pid.Sus/2018/PN Blg |
|
Nomor | 148/Pid.Sus/2018/PN Blg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BALIGE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marsal Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Azhary P. Ginting, Br Hakim Anggota Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Robin Nainggolan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 (dua) buah paket sedang / bungkusan plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu ; - 1 ( satu ) buah plastik klip yang didalamnya berisi4 ( empat ) buah paket kecil / bungkusan plastik klip yang berisi Narkotika jenis shabu ; - 1 ( satu ) buah potongan plastikwarna biru ; - 2 ( dua ) lembar kertas timah rokok ; - 3 ( tiga ) buah plastik klip kosong ; - 2 ( dua ) buah kotak rokok Merk Sampoerna ; - 1 (satu) buah botol minuman merk larutan penyegar cap badak yang ditutupnya terdapat 2 ( dua ) buah lubang ; Dikembalikan kepada Penuntut umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Terdakwa Tua Paringotan Marbun ; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 148/Pid.Sus/2018/PN_Blg.zip
- Download PDF
- 148/Pid.Sus/2018/PN_Blg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.Sus/2018/PN Blg
Statistik647