- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD IDHAM RIDLO ANDHORI alias DIDU Bin ROMANDHORI dan Terdakwa II ANDRI TRI PRAMUDYA Bin BUDI PURWANTO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I dengan permufakatan jahat?;
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara masing masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberat 0,51 (nol koma lima satu) gram beserta plastik pembungkusnya, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan laboratris kriminalistik terdapat sisa dengan berat bersih serbuk kristal 0,304 gram.
- 1 (satu) bukti transfer BCA ke rekening 1221307131 atas nama DWI MEGA SAPUTRI
- 1 (satu) pak plastik klip kecil
- 2 (dua) buah pipet kaca
- 1 (satu) buah kompor dari grenjeng
- 1 (satu) potong sendok terbuat dari sedotan warna putih.
- 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam nomor IMEI 357926072373835/01 Nomor HP 082329303706
- 1 (satu) buah HP Andromax warna putih nomor IMEI 868455022140484 Nomor HP 089608032174
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha ZIGMA warna hitam No.Pol H 2846 TR
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha JUPITER warna hitam putih No. Pol AA 3548 SA
- 1 (satu) buah ATM Tahapan BCA atas nama AJI MUHAMMAD SOLEKHAH
Putusan PN MAGELANG Nomor 85/Pid.Sus/2018/PN Mgg |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2018/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Wahyuni Prasetyaningsih |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Maria Anita Christianti Cengga, hakim Anggota 2: Francisca Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwik Sutrisnowati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I LI dirampas untukdimusnahkan; dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada terdakwa Muhammad Idham Ridlo Andhori alias Didu Bin Romandhori; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 311/Pid.Sus/2018/PT SMG
Kasasi : 1369 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 85/Pid.Sus/2018/PN.Mgg
Statistik1058