Putusan PA BANGIL Nomor 1016/Pdt.G/2016/PA.Bgl |
|
Nomor | 1016/Pdt.G/2016/PA.Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | GUGAT WARIS |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Mustopa |
Hakim Anggota | H. Suharno, S.ag, Moh. Rasid, M.hi |
Panitera | Siti Ulfah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Para Tergugat;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (CB) yang telah diletakan oleh Panitera Pengadilan Agama Bangil terhadap objek sengketa dalam perkara ini sebagaimana termuat dalam Berita Acara Sita Jaminan No. 1016/P.dt.G/2016/PA. Bgl, pada tanggal 28 Oktober 2016; 3. Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhumah Sapijah alias Sapijah Pijah alias Sapiyah adalah sebagai berikut :3.1. Sainah binti Baun (anak kandung perempuan);3.2. Abd. Mutholib bin Baun (anak kandung laki-laki); 3.3. Nawawi bin Baun (anak kandung laki-laki);3.4. Romlah binti Baun (anak kandung perempuan);4. Menetapkan bagian amsing-masing hali waris sebagai berikut:4.1. Sainah binti Baun (anak kandung) memperoleh furud 1/6 saham;4.2. Abd. Mutholib bin Baun (anak kandung) memperoleh furud 2/6 saham; 4.3. Nawawi bin Baun (anak kandung) memperoleh furud 2/6 saham;4.4. Romlah binti Baun (anak kandung) memperoleh furud 1/6 saham;5. Menetapkan saham yang menjadi hak dan bahagian ABD. MUTHOLIB sebesar 2/6 (dua perenam) karena telah meninggal dunia pada tanggal 31 Agustus 1995 maka diserahkan kepada para ahli warisnya terdiri dari 3 orang anak laki-laki bersama 3 orang anak perempuan masing-masing bernama: Muh. Samsudin bin Abd. Mutholib (Turut Tergugat 5), Hj. Nikmatul Chasanah binti Abd. Mutholib (Penggugat 3), Abdul Sukur bin Abd. Mutholib (Penggugat 4), Lailil Mufarroh binti Abd. Mutholib (Penggugat 5), Choirun Nisa binti Abd. Mutholib (Penggugat 6) dan Lukmanul Hakim bin Abd. Mutholib (Penggugat 7) dengan formulasi pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan 2:1 (dua berbanding satu);6. Menetapkan saham yang menjadi hak dan bahagian NAWAWI sebesar 2/6 (dua perenam) karena telah meninggal dunia pada tanggal 22 Mei 2005 , maka bagiannya tersebut diserahkan para ahli warisnya terdiri dari 3 orang anak laki-laki bersama 4 orang anak perempuan, masing-masing bernama: Naimah binti Nawawi (turut Tergugat 6), Nur Khamim (Penggugat 2), Arifin bin Nawawi (Turut Tergugat 7), Niswatin binti Nawawi (turut Tergugat 8), Nafiah binti Nawawi (Turut Tergugat 9), Aliyah binti Nawawi (Turut Tergugat 10), dan Ahmad Zainudin bin Nawawi (Turut Tergugat 11), dengan formulasi pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan 2:1 (dua berbanding satu:7. Menetapkan saham yang menjadi hak dan bahagian al-marhumah ROMLAH sebesar 1/6 (seperenam) saham karena telah meninggal dunia pada tahun 2012, maka bagiannya tersebut diberikan kepada para ahli warisnya terdiri dari 2 orang anak laki-laki bersama 2 orang anak perempuan,massing-masing bernama: Subakir bin Mustofa, Latifah binti Mustofa, H. Socheh bin Mustofa, dan Lilik Anisa binti Mustofa; dengan formulasi pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan 2:1 (dua berbanding satu);8. Menetapkan saham yang menjadi hak dan bahagian H.Socheh sebagaimana tersebut pada dictum angka 7 (tujuh) di atas karena telah meninggal dunia pada tahun 2015, maka bagiannya tersebut diberikan kepada anak-anaknya terdiri dari dua anak laki-laki dan satu anak perempuan masing-masing bernama: M. Afifudin bin H. Socheh (Turut Tergugat 12), Sikka Lailatul Siam binti H. Scoheh(Turut Tergugat 13), dan M. Jaenal Efendi bin H. Scoheh (Turut Tergugat 14), dengan formulasi pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan 2:1 (dua berbanding satu);9. Menetapkan saham yang menjadi hak dan bahagian Lilik Anisa binti Mustofa sebagaimana tersebut diktum angka 7 di atas, karena telah meninggal dunia pada tahun 2015 maka bagiannya diberikan kepada anak-anaknya masing-masing bernama: Zaim bin Ahmad Zainuri (Turut Tergugat 3) dan Mirna binti Ahmad Zainuri (Turut Tergugat 4), dengan formulasi pembagian antara anak laki-laki dan anak perempuan 2:1 (dua berbanding satu);10. Menetapkan menurut hukum sebagai harta waris (harta peninggalan) almarhumah Sapijah alias Sapijah Pijah alias Sapiyah adalah :10.1. satu (1) bidang tanah kering seluas sekitar 1.300 M2 (Meter Persegi) yang di atasnya terdapat bangunan 1 (satu) unit rumah tinggal dengan luas bangunan sekitar 400 M2 atau disebut RUMAH INDUK, tercatat dalam letter C desa nomor : 1040, persil No. 136/d.III, atas nama SAPIJAH PIJAH, terletak di Dusun Besuki, RT 2, RW 21, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan dengan batas-batas :Sebelah utara : Saluran air; Sebelah timur : Rumah Nur Chasanah;Sebelah selatan : Rumah Mujib dan tanah Abdul Muntolib;Sebelah barat : jalan kampong;11. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan harta peninggalan almarhumah Sapijah alias Sapijah Pijah alias Sapiyah sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 10.1 di atas kepada Para ahli warisnya sebagaimana tersebut pada diktum putusan angka 3 (tiga) s/d angka 9 (sembilan) di atas tanpa ada tuntutan ganti rugi/atau menyerahkan dalam keadaan kosong kecuali rumah induk tetap dipertahankan keberadaannya dan apabila tidak mau menyerahkan secara sukarela maka Para Penggugat dapat mengajukan eksekusi pengosongan; 12. Menyatakan apabila terhadap tanah obyek sengketaaan selama dalam penguasaan para Tergugat diketahui telah terbit surat-surat berupa sertifikat hak milik atau surat-surat lainnya sebagai bukti kepemilikan atas obyek sengketa atas nama Tergugat atau Para Tergugat atau atas nama orang lain adalah tidak mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti kepemilikan;13. Menyatakan perubahan nama dalam buku leter C desa Nomor 1040 persil 136/d.III pada tanggal 4-5-1974 dari Sapijah Pijah kepada Solichun b. Chambjah dengan alasan waris tidak mempunyai akibat hukum;14. Menghukum Para Penggugat dan Turut Tergugat yang telah ditetapkan sebagai ahli waris dari almarhumah Sapijah alias Sapijah Pijah alias Sapiyah untuk membagi harta peninggalan dimaksud sebagaimana telah ditetapkan di atas dan menyerahkannya kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan forsi yang telah ditentukan, dan atau jika tidak dapat dibagi secara natura, maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara atau pejabat yang berwenang untuk dijual lelang terlebih dahulu, kemudian hasilnya dibagi antara sesama ahli waris; 15. Menolak dan atau tidak menerima gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;16. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini sampai putusan ini dibacakan sejumlah Rp.9.466.000,-(sembilan juta empat ratus enam puluh enam ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Mei 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 445/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 1016/Pdt.G/2016/PA.Bgl
Statistik18880