- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar.
- Menyatakan sah dan berharga serta mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan tidak dapat dibatalkan akta-akta dan/atau dokumen-dokumen sebagai berikut :
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah wanprestasi (cidera janji) kepada Penggugat.
- Menyatakan Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil atau kerugian finansial bagi Penggugat sebesar Rp.446.779.646,88 (empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah delapan puluh delapan sen) yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur;
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.446.779.646,88. (empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah delapan puluh delapan sen), yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasi fasilitas kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp.446.779.646,88 (empat ratus empat puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh enam rupiah delapan puluh delapan sen), secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat, yang jumlahnya akan terus bertambah karena bunga, denda dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan Penggugat selama Tergugat belum melunasi seluruh Fasilitas Kreditnya kepada Penggugat selaku Kreditur.
- Menyatakan demi hukum sah dan berharga lelang eksekusi Hak Tanggungan atas Jaminan Fasilitas Kredit Tergugat berupa Sebidang tanah seluas 173-M (seratus tujuh puluh tiga) meter persegi, sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 508/Desa Lingga Tiga, dengan Penerbitan Sertipikat tanggal 14-May 2008, tercatat atas nama SELAMAT RIYADI (vide Bukti P - 6), berikut 1 (satu) pintu bangunan rumah tempat tinggal 2 (dua) lantai, yang dibangun / didirikan diatas bidang tanah tersebut, dilengkapi dengan listrik dari Perusahaan Listrik Negara, dan berikut dengan segala sesuatu yang tumbuh dan terdapat diatas bidang tanah tersebut baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan harta tetap dan tidak terpisahkan dari bidang tanah tersebut, yang menurut sifat dan peruntukannya serta menurut ketentuan Undang-Undang termasuk menjadi bilangannya, terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Desa Lingga Tiga, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 2/Lingga Tiga/2008, tanggal 3-3-2008, setempat dikenal sebagai Jalan Lingga Tiga, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Propinsi Sumtera Utara.
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 306.000,00 (tiga ratus enam ribu rupiah);
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 18/Pdt.G.S/2020/PN Rap |
|
Nomor | 18/Pdt.G.S/2020/PN Rap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RANTAU PRAPAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Deni Albar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Deni Albar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumesno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: a). Akta Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (?MEGA UKM?) Nomor : 023/UKM/BM-RTP/III/12 tanggal 16 (enam belas) Maret 2012 (dua ribu dua belas) berikut Lampiran Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (?Perjanjian MEGA UKM?), yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah (?MEGA UKM?) Nomor : 023/UKM/BM-RTP/III/12 tanggal 16 (enam belas) Maret 2012 tersebut, yang dibuat, disepakati, dan ditandatangani oleh dan antara PT. BANK MEGA, Tbk, Kantor Cabang Rantauprapat selaku Kreditur in casu Penggugat dengan SELAMAT RIYADI ditulis dan disebut juga SLAMAT RIADI selaku Debitur in casu Tergugat, dengan persetujuan MISRIATI ditulis dan disebut juga MESRIATI selaku Istri Tergugat, yang telah dilegalisasi oleh dan dihadapan TIGOR SIMANUNGKALIT, Sarjana Hukum, Notaris di Rantau Prapat, dengan Nomor : Leg.1091/2012, tanggal 16 Maret 2012. b). Akta Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor : 025/ADD-PK/RTP/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 berikut Lampiran Perjanjian Kredit (?Perjanjian?) yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Akta Perubahan Kesatu Perjanjian Kredit Nomor: 025/ADD-PK/RTP/X/2013 tanggal 17 Oktober 2013 tersebut, yang dibuat, disepakati dan ditandatangani oleh dan antara Penggugat selaku Kreditur dengan SELAMAT RIYADI ditulis dan disebut juga SLAMAT RIYADI selaku Debitur dengan persetujuan MISRIATI ditulis dan disebut juga MESRIATI selaku Istri Tergugat. c). Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor : 1583/2012, penerbitan Seripikat pada tanggal 1-5-2012 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhan Batu. d). Akta Pemberian Hak Tanggungan, Nomor : 185/2012, tanggal 09 April 2012, yang dibuat, disepakati, dan ditandatangani dihadapan TIGOR SIMANUNGKALIT, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Labuhan Batu. e). Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Nomor : 79, tanggal 16 Maret 2012 yang dibuat disepakati, dan ditandatangani dihadapan TIGOR SIMANUNGKALIT, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Labuhan Batu. |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G.S/2020/PN Rap
Statistik2210