Putusan PN MATARAM Nomor 118/PDT.G/2010/PN.MTR |
|
Nomor | 118/PDT.G/2010/PN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2010 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Efendi Pasaribu |
Hakim Anggota | Widiarso, Jauhari |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Dalam Eksepsi :1. Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;-------------------------2. Menyatakan hukum bahwa obyek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan seluas 4,5 are dengan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 887 tahun 1985 sesuai dengan gambar situasi No. 181/1976 tanggal 29 April 1976 adalah milik sah Penggugat ;----------------------------------3. Menyatakan hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor : 887 tahun 1985 dan Akta Jual Beli No. 06/VIII/M/1985 yang mendasari jual beli adalah sah menurut hukum ;---------------------------------------------------4. Menyatakan hukum Tergugat yang menguasai obyek sengketa seluas kurang lebih 4,5 are adalah tidak berhak ;-----------------------------------5. Menyatakan Tergugat menguasai dan menempati tanah obyek sengketa secara melawan hukum ;--------------------------------------------6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagian yang luasnya kurang lebih 4,5 are ( yang sesuai dengan posita angka 2 ) kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas dari segala beban;-------------------------------------------------------------------------------7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;--------------8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 615.000,- (Enam ratus lima belas ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/PDT.G/2010/PN.MTR.zip
- Download PDF
- 118/PDT.G/2010/PN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/PDT.G/2010/PN.MTR
Banding : 114/PDT/2011/PT.MTR.
Statistik177135