Putusan PT SEMARANG Nomor 267/Pdt/2015/PT SMG |
|
Nomor | 267/Pdt/2015/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | Waris |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafaruddin |
Hakim Anggota | Untung Widarto, H.sutanto |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI :- Menerima Permintaan Banding dari Penggugat - Pembanding ;- Membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama - Pengadilan Negeri Kendal Nomor : 21/Pdt.G/2014/PN Kdl tanggal 1 April 2015 yang dimintakan banding dan :MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :? Tentang Eksepsi :- Menolak Eksepsi para Tergugat ;? Tentang Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan hukumnya, bahwa penguasaan obyek sengketa oleh Para Tergugat adalah sebagai perbuatan tanpa hak dan melawan hukum.3. Menyatakan menurut hukum bahwa PT. Soekarli Nawaputra Plus telah membayar ganti rugi hak Penggarapan kepada Para Tergugat/Pewaris selaku pemegang hak garap atas obyek sengketa dan juga ganti rugi terhadap negara.4. Menyatakan menurut hukum Surat Kuasa tertanggal 30 Juni 1979 dari Para Pemegang hak garap obyek sengketa kepada Sdr. Mulyani adalah sah menurut hukum.5. Menyatakan menurut hukum bahwa hak kepemilikan para tergugat atas obyek sengketa sebagaimana tercantum dalam posita gugatan angka 1.1 s/d angka 1.7 telah beralih kepada Hal. 34 Put.267/Pdt/2015/PT SMGpenggugat PT. Soekarli Nawaputra Plus untuk selanjutnya diajukan hak kepemilikan yang baru kepada pejabat yang berwenang.6. Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna. Apabila perlu dengan bantuan aparat negara.7. Menghukum para tergugat masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp.200.000,- (duaratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung saat putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai dengan secara riil putusan ini dilaksanakan.8. Menolak gugatan penggugat untuk bagian yang selebihnya.DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan para Penggugat.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum para Tergugat dalam Konpensi-Para Penggugat dalam Rekonpensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara untuk kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 267/Pdt/2015/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 267/Pdt/2015/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1189 K/PDT/2016
Banding : 267/Pdt/2015/PT SMG
Peninjauan Kembali : 256 PK/Pdt/2019
Pertama : 21/Pdt.G/2014/PN.Kdl
Statistik9342