- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BITUNG TANGGAL 18 JUNI 2019 NOMOR 207/PDT.G/2018/PN BIT YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SEBAHAGIAN ;
- MENYATAKAN BAHWA PARA PENGGUGAT ADALAH SUAMI ISTERI YANG SAH SERTA DALAM PERKAWINAN PARA PENGGUGAT MEMILIKI TANAH PERTANIAN, PERKEBUNAN KELAPA SERTA TANAMAN LAINNYA YANG TERLETAK DI KAYUWALE, WILAYAH KEPOLISIAN KELURAHAN PINASUNGKULAN DAHULU DISEBUT DESA PINASUNGKULAN, KECAMATAN RANOWULU DAHULU DISEBUT KECAMATAN BITUNG UTARA, KOTA BITUNG,DENGAN LUAS TANAH + 90.000.- M2/9 HA, DENGAN BATAS-BATAS ;
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II TIDAK PERNAH MEMBERIKAN ATAUPUN MENGHIBAHKAN LOKASI TANAH PADA POIN 1 PADA POSITA GUGATAN TERSEBUT DIATAS KEPADA TURUT TERGUGAT I SEBAGAI ANAK BUNGSU DARI PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II ;
- MENYATAKAN BAHWA TURUT TERGUGAT I MENGAKUI PERNAH DIMINTAI TANDA TANGAN OLEH TURUT TERGUGAT II/LURAH PINASUNGKULAN SAAT ITU DENGAN ALASAN HARUS MENJADI SAKSI KARENA ADA PENJUALAN LOKASI TANAH PADA POIN 1 OLEH PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II PADA TANAH LOKASI POIN 1 PADA POSITA GUGATAN TERSEBUT DIATAS SURAT AKTA JUAL BELI KOSONG ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKTA JUAL BELI NO.05/590/AJB/BTG.U/VIII/2006 TANGGAL 31 AGUSTUS 2006 DITANDATANGANI KOSONG OLEH PENGGUGAT I DAN AKTA JUAL BELI NO.05/590/AJB/BTG.U/VIII/2006 TANGGAL 31 AGUSTUS 2006 DI TANDATANGANI OLEH TURUT TERGUGAT I ;
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT I PERNAH MENANDATANGANI SURAT AKTA JUAL BELI KOSONG DISAMPAIKAN/DIMINTAI OLEH TURUT TERGUGAT II/PEMERINTAH SAAT ITU/LURAH PINASUGKULAN SAAT ITU DENGAN TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN TERGUGAT VII SEBAGAI PPAT/KEPALA KECAMATAN BITUNG BARAT SAAT ITU ADALAH TURUT TERGUGAT VII, PADA SAAT ITU YANG ADA HADIR HANYA DIHADAPAN LURAH PINASUNGKULAN/TURUT TERGUGAT II BAHWA AKAN DIKETIK ISINYA/DI ISI ATAS PENJUALAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II KEPADA ALMARHUM LAURINA OMBONG SEKALI LAGI TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN PPAT SECARA BERSAMA-SAMA OLEH PARA PIHAK SEHINGGA TRANSAKSI TERSEBUT TIDAK DILAKUKAN SECARA TERANG BENDERANG DIHADAPAN PPAT ;
- MENYATAKAN BAHWA BATAS-BATAS YANG DILAKUKAN JUAL BELI OLEH PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II KEPADA ALMARHUM LAURINA OMBONG MENJADI TIDAK BENAR CACAT HUKUM KARENA TIDAK DILAKUKAN SECARA TERANG BENDERANG TIDAK DILAKUKAN SECARA PATUT SECARA HUKUM YANG BERLAKU, KARENA BATAS-BATAS YANG DIMAKSUD DITENTUKAN SENDIRI OLEH TURUT TERGUGAT II DAN TERGUGAT VII DENGAN DITIMBULKANNYA 2 AKTA JUAL BELI TANPA MENGHADIRKAN PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II ;
- MENYATAKAN BATAL SEMUA TRANSAKSI DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUM, YANG DILAKUKAN DENGAN ALMARHUM LAURINA OMBONG DIKARENAKAN TINDAKAN YANG TIDAK SESUAI DILAKUKAN OLEH TERGUGAT VII DAN TURUT TERGUGAT II DAN TINDAKAN TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) MENGELUARKAN AKTA JUAL BELI NO.05/590/AJB/BTG.U/2006 TERTANGGAL 31 AGUSTUS 2006 DITANDATANGANI KOSONG OLEH PENGGUGAT I DAN AKTA JUAL BELI NO.05/590/AJB/BTG.U/2006 TERTANGGAL 31 AGUSTUS 2006 DITANDATANGANI KOSONG OLEH TURUT TERGUGAT I ;
- MENYATAKAN BAHWA TANAH MILIK DARI PARA PENGGUGAT PADA POINT 1(SATU) TERSEBUT DIATAS TERNYATA SAAT INI DITEMPATI OLEH TERGUGAT I DAN INGIN MENGUASAI KESELURUHAN DENGAN ALASAN BAHWA ORANG TUA IBU (YANG DISEBUT ALMARHUM LAURINA OMBONG) SUDAH MEMBELI TANAH PERTANIAN, PERKEBUNAN TERSEBUT PADA POINT 1 DALAM POSITA GUGATAN, BAHWA PARA PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENJUAL KESELURUHAN TANAH PERTANIAN, PERKEBUNAN MILIK PARA PENGGUGAT SEPERTI YANG DIMAKSUD OLEH TERGUGAT II DAN TINDAKAN TERGUGAT II ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) ;
- BAHWA PARA PENGGUGAT PERNAH MELAKUKAN PENCEGAHAN DAN KEBERATAN ATAS TINDAKAN DARI (ALMARHUM LAURINA OMBONG) SEMASA HIDUPNYA YANG ADALAH ORANGTUA IBU DARI TERGUGAT II,SAMPAI DENGAN PADA TERGUGAT II, PARA PENGGUGAT MEMINTA PENYELESEAIAN LEWAT PEMERINTAH SETEMPAT,TAPI TIDAK MENEMPATKAN PENYELESAIAN SEHINGGA SANGATLAH BERALASAN SECARA HUKUM, PARA PENGGUGAT MELAYANGKAN GUGATAN INI AGAR MENDAPATKAN HAK SECARA HUKUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH PERTANIAN,TANAH PERKEBUNAN TERSEBUT PADA POINT 1 DIATAS, DIMAKSUD SEBAGAI OBJEK SENGKETA DALAM PERKARA AQUO;
- MENYATAKAN BAHWA PARA PENGGUGAT SEBAGAI PEMILIK TANAH PERTANIAN, TANAH PERKEBUNAN KELAPA SERTA TANAMAN LAINNYA DIMAKSUD SEBAGAI OBJEK SENGKETA DALAM GUGATAN INI TERSEBUT DIATAS, TIDAK PERNAH MENGALIHKAN/MEMINDAH TANGANKAN DALAM BENTUK APAPUN/TIDAK PERNAH SECARA PARA PENGGUGAT MENJUAL BELIKAN KEPADA SIAPAPUN SECARA KESELURUHAN TERMASUK TIDAK PERNAH MEMBERIKAN KEPADA TURUT TERGUGAT I ATAU TERGUGAT.1.2.3.4.5.6.
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT II MELAKUKAN TINDAKAN MENEMPATI INGIN MENGUASAI TANAH PERTANIAN, TANAH PERKEBUNAN KELAPA DAN TANAMAN LAINNYA DISEBUT SEBAGAI OBJEK SENGKETA, YANG ADALAH MILIK DARI PARA PENGGUGAT DIMANA PARA PENGGUGAT TIDAK PERNAH MENGALIHKAN/MEMINDAH TANGAN DALAM BENTUK APAPUN/TIDAK PERNAH PARA PENGGUGAT MENJUAL BELIKAN KEPADA PIHAK SIAPUN TERMASUK KEPADA TERGUGAT II ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH),DENGAN INGIN MENGHILANGKAN HAK KEPEMILIKAN DARI PARA PENGGUGAT, ADALAH TIDAK SAH DAN SEGALA SURAT YANG DITIMBULKAN TERGUGAT II DAN TURUT TERGUGAT I DAN ATAU SURAT BENTUK APAPUN BATAL DEMI HUKUM DAN TIDAK MENDASAR UNTUK BERKEKUATAN HUKUM;
- MENYATAKAN BAHWA TERGUGAT 1.2.3.4.5.6. ATAU SIAPAPUN TIDAK TAK TERKECUALI YANG BERADA PADA LOKASI PERKARA AQUO TERSEBUT PADA POINT 1 DALAM POSITA GUGATAN INI HARUS TUNDUK PADA PUTUSAN DAN SEGERA MENGOSONGKAN LAHAN OBJEK SENGKETA TERSEBUT DAN PARA PENGGUGAT DIBERIKAN HAK HUKUM UNTUK MENGGUNAKAN APARATUR HUKUM/KEPOLISIAN DAN LAIN-LAIN UNTUK MELAKUKAN UPAYA PAKSA MENGOSONGKAN OBJEK PERKARA AQUO ;
- MENGHUKUM PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK DAN SELEBIHNYA ;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bitung tanggal 18 Juni 2019 Nomor 207/Pdt.G/2018/PN Bit yang dimohonkan banding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat untuk sebahagian ;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah suami isteri yang sah serta dalam perkawinan Para Penggugat memiliki tanah Pertanian, Perkebunan kelapa serta tanaman lainnya yang terletak di Kayuwale, Wilayah Kepolisian Kelurahan Pinasungkulan dahulu disebut Desa Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu dahulu disebut Kecamatan Bitung Utara, Kota Bitung,dengan luas tanah + 90.000.- M2/9 HA, dengan batas-batas ;
- Menyatakan bahwa Penggugat I dan Penggugat II tidak pernah memberikan ataupun menghibahkan lokasi tanah pada poin 1 pada posita gugatan tersebut diatas kepada Turut Tergugat I sebagai anak bungsu dari Penggugat I dan Penggugat II ;
- Menyatakan bahwa Turut Tergugat I mengakui pernah dimintai tanda tangan oleh Turut Tergugat II/Lurah Pinasungkulan saat itu dengan alasan harus menjadi saksi karena ada penjualan lokasi tanah pada poin 1 oleh Penggugat I dan Penggugat II pada tanah lokasi poin 1 pada posita gugatan tersebut diatas Surat Akta Jual Beli Kosong adalah Perbuatan Melawan Hukum Akta Jual Beli No.05/590/AJB/Btg.U/VIII/2006 tanggal 31 Agustus 2006 ditandatangani kosong oleh Penggugat I dan Akta Jual Beli No.05/590/AJB/Btg.U/VIII/2006 tanggal 31 Agustus 2006 di tandatangani oleh Turut Tergugat I ;
- Menyatakan bahwa Penggugat I pernah menandatangani surat akta jual beli kosong disampaikan/dimintai oleh Turut Tergugat II/Pemerintah saat itu/Lurah Pinasugkulan saat itu dengan tidak dilakukan dihadapan Tergugat VII sebagai PPAT/Kepala Kecamatan Bitung Barat saat itu adalah Turut Tergugat VII, pada saat itu yang ada hadir hanya dihadapan Lurah Pinasungkulan/Turut Tergugat II bahwa akan diketik isinya/di isi atas penjualan Penggugat I dan Penggugat II kepada Almarhum LAURINA OMBONG sekali lagi tidak dilakukan dihadapan PPAT secara bersama-sama oleh Para Pihak sehingga transaksi tersebut tidak dilakukan secara terang benderang dihadapan PPAT ;
- Menyatakan bahwa batas-batas yang dilakukan jual beli oleh Penggugat I dan Penggugat II kepada Almarhum LAURINA OMBONG menjadi tidak benar cacat hukum karena tidak dilakukan secara terang benderang tidak dilakukan secara patut secara hukum yang berlaku, karena batas-batas yang dimaksud ditentukan sendiri oleh Turut Tergugat II dan Tergugat VII dengan ditimbulkannya 2 akta jual beli tanpa menghadirkan Penggugat I dan Penggugat II ;
- Menyatakan batal semua transaksi dengan segala akibat hukum, yang dilakukan dengan Almarhum LAURINA OMBONG dikarenakan tindakan yang tidak sesuai dilakukan oleh Tergugat VII dan Turut Tergugat II dan tindakan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengeluarkan Akta Jual Beli No.05/590/AJB/Btg.U/2006 tertanggal 31 Agustus 2006 ditandatangani kosong oleh Penggugat I dan Akta Jual Beli No.05/590/AJB/Btg.U/2006 tertanggal 31 Agustus 2006 ditandatangani kosong oleh Turut Tergugat I ;
- Menyatakan bahwa tanah milik dari Para Penggugat pada point 1(satu) tersebut diatas ternyata saat ini ditempati oleh Tergugat I dan ingin menguasai keseluruhan dengan alasan bahwa orang tua ibu (yang disebut almarhum LAURINA OMBONG) sudah membeli tanah pertanian, perkebunan tersebut pada point 1 dalam posita gugatan, bahwa Para Penggugat tidak pernah menjual keseluruhan tanah pertanian, perkebunan milik Para Penggugat seperti yang dimaksud oleh Tergugat II dan tindakan Tergugat II adalah Perbuatan melawan hukum (PMH) ;
- Bahwa Para Penggugat pernah melakukan pencegahan dan keberatan atas tindakan dari (Almarhum LAURINA OMBONG) semasa hidupnya yang adalah orangtua ibu dari Tergugat II,sampai dengan pada Tergugat II, Para Penggugat meminta penyeleseaian lewat Pemerintah setempat,tapi tidak menempatkan penyelesaian sehingga sangatlah beralasan secara hukum, Para Penggugat melayangkan gugatan ini agar mendapatkan hak secara hukum atas kepemilikan tanah pertanian,tanah perkebunan tersebut pada point 1 diatas, dimaksud sebagai objek sengketa dalam perkara aquo;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat sebagai pemilik tanah pertanian, tanah perkebunan kelapa serta tanaman lainnya dimaksud sebagai objek sengketa dalam gugatan ini tersebut diatas, tidak pernah mengalihkan/memindah tangankan dalam bentuk apapun/tidak pernah secara Para Penggugat menjual belikan kepada siapapun secara keseluruhan termasuk tidak pernah memberikan kepada Turut Tergugat I atau Tergugat.1.2.3.4.5.6.
- Menyatakan bahwa Tergugat II melakukan tindakan menempati ingin menguasai tanah pertanian, tanah perkebunan kelapa dan tanaman lainnya disebut sebagai objek sengketa, yang adalah milik dari Para Penggugat dimana Para Penggugat tidak pernah mengalihkan/memindah tangan dalam bentuk apapun/tidak pernah Para Penggugat menjual belikan kepada pihak siapun termasuk kepada Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH),dengan ingin menghilangkan hak kepemilikan dari Para Penggugat, adalah tidak sah dan segala surat yang ditimbulkan Tergugat II dan Turut Tergugat I dan atau surat bentuk apapun batal demi hukum dan tidak mendasar untuk berkekuatan hukum;
- Menyatakan bahwa Tergugat 1.2.3.4.5.6. atau siapapun tidak tak terkecuali yang berada pada lokasi perkara aquo tersebut pada point 1 dalam posita gugatan ini harus tunduk pada putusan dan segera mengosongkan lahan objek sengketa tersebut dan Para Penggugat diberikan hak hukum untuk menggunakan aparatur hukum/kepolisian dan lain-lain untuk melakukan upaya paksa mengosongkan objek perkara aquo ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara di tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk dan selebihnya ;
Putusan PT MANADO Nomor 106/PDT/2019/PT MND |
|
Nomor | 106/PDT/2019/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Poltak Pardede |
Hakim Anggota | Kisworo, Bredi Hasmi |
Panitera | Jermias Naki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI SEBELAH UTARA: KELUARGA LASUT; SEBELAH TIMUR:KELUARGA LASUT; SEBELAH SELATAN:KELUARGA WULIUR ILEM DAN KELUARGA MAILOUR SANGIAN ; TANAH PERTANIAN, PERKEBUNAN KUASAI DIPEROLEH/DIMILIKI DARI TAHUN 1977 ADALAH WARISAN DARI ALMARHUM ERNES LUNTUNGAN DIBERIKAN SECARA PENUNJUKAN PEMBERIAN YANG SUDAH DITANAMI KELAPA DAN TANAMAN LAINNYA OLEH PENGGUGAT I DAN PENGGUGAT II ; |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI Sebelah Utara: Keluarga Lasut; Sebelah Timur:Keluarga Lasut; Sebelah Selatan:Keluarga Wuliur Ilem dan Keluarga Mailour Sangian ; Tanah Pertanian, Perkebunan kuasai diperoleh/dimiliki dari Tahun 1977 adalah warisan dari Almarhum Ernes Luntungan diberikan secara penunjukan pemberian yang sudah ditanami kelapa dan tanaman lainnya oleh Penggugat I dan Penggugat II ; |
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 106/PDT/2019/PT_MND.zip
- Download PDF
- 106/PDT/2019/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 784 K/Pdt/2021
Banding : 106/PDT/2019/PT.MND
Statistik8642