Putusan PN MANADO Nomor 327/Pdt.G/2018/PN Mnd |
|
Nomor | 327/Pdt.G/2018/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | -PERDATAPERBUATAN MELAWAN HUKUMKABUL SEBAGIANKASASI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Imanuel Barru |
Hakim Anggota | Hj. Halidja Wally, Hj. Halima Umaternate |
Panitera | - Cleopatra Ishak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan secara sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;3. Menyatakan sah menurut hukum Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atas nama Ramla Tamau (Penggugat) yang terletak di Perumahan/ Buha Bhayangkara Blok G No. 4 Kecamatan Mapanget Kota Manado telah lunas ; 4. Memerintahkan Tergugat untuk segera menyerahkan sertifikat tanah dan rumah atas nama Ramla Tamau (Penggugat) yang terletak di Perumahan Buha Bhayangkara Blok G No. 4 Kecamatan Mapanget Kota Manado kepada Pihak Penggugat ; 5. Menyatakan sah menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak menyerahkan sertifikat tanah dan rumah atas nama Ramla Tamau (Penggugat) yang terletak di Perumahan Buha Bhayangkara Blok G No. 4 Kecamatan Mapanget Kota Manado tersebut kepada Penggugat adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya ganti kerugian kepada Penggugat berupa Kerugian materiil sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), yaitu setengah (1/2) dari Pembayaran Pelunasan sebesar Rp. 16.000.000,- (Enam belas juta rupiah) yang harus dibayarkan selurunya seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), sehari setiap ia lalai memenuhi isi putusan tersebut, terhitung sejak Putusan ini dilaksanakan ;8. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.011.000,- (Satu juta sebelas ribu rupiah); 9. Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 177 PK/PDT/2025
Pertama : 327/Pdt.G/2018/PN Mnd
Statistik20031