Putusan PN MALANG Nomor 105/Pdt.G/2014/PN.Mlg |
|
Nomor | 105/Pdt.G/2014/PN.Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 12 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harini |
Hakim Anggota | Ennierlia Arientowaty, Betsji Siske Manoe |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I, II, III atau para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum Johannes Soepomo yang meninggal dunia di Malang pada tanggal 25 Mei 2014 adalah pemilik atas 3 (tiga) bidang tanah obyek sengketa seluas 17.000 M2, terletak di Desa Landungsari Kec. Dau kab. Malang, masing-masing tercatat dalam buku desa sebagai berikut:a. Letter C no. 1159, persil 2 kelas D-II, luas 7.200 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : tanah Heru dan Johannes SoepomoTimur : Tanah MarkamSelatan : tanah Kameri dan Johannes Soepomo dan LadiBarat : jalan desa;b. Letter C no. 1009, persil no. 2 Kelas D-II luas 5.986 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : tanah Johannes SoepomoTimur : tanah RiadiSelatan : curahBarat : tanah Kameric. Letter C no. 1009 persil no. 2 kelas D-II luas 3.564 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:Utara : tanah GunawanTimur : tanah Sujud WibisonoSelatan : tanah Johannes SoepomoBarat : tanah Heru3. Menyatakan batal Perjanjian Jual Beli tanah antara Johannes Soepomo dan Penggugat I dengan Tergugat I tanggal 20 September 2006;4. Menyatakan sah dan mengikat surat perjanjian antara Johannes Soepomo dan Penggugat I dengan Tergugat I tanggal 31 Mei 2013 tentang pembatalan Surat Perjanjian Jual beli tanah tanggal 20 September 2006;5. Menyatakan para Penggugat telah mengembalikan uang milik Tergugat I dan bukti kwitansi pembayaran kepada Tergugat I sebesar Rp.992.000.000,oo (Sembilan ratus Sembilan puluh dua juta rupiah), sesuai kwitansi tanda terima masing-masing tanggal 31 Mei 2013, 19 Juni 2013, 10 Juli 2013, 25 Agustus 2013, 1 Oktober 2013, 5 Nopember 2013 dan tanggal 15 Januari 2014 adalah sah;6. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;7. Menyatakan jual beli atas obyek sengketa antara Tergugat I dan Tergugat II berikut perjanjian jual beli tanah tanggal 21 Juni 2012 adalah batal demi hukum;8. Menyatakan penguasaan Tergugat II atas tanah obyek sengketa merupaka perbuatan melawan hukum;9. Menghukum Tergugat II atau siapa saja yang memperoleh dari padanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada para Penggugat secara sukarela dan dalam keadaan baik;10. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 593 PK/PDT/2018
Kasasi : 1137 K/Pdt/2016
Pertama : 105/Pdt.G/2014/PN Mlg
Statistik440193