Putusan PTA MAKASSAR Nomor 96/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 96/Pdt.G/2018/PTA.Mks |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | 1. Dra. Hj. A. Salmiah, 2. H. Khaeruddin |
Panitera | M. Akmal |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Konvensi/ Penggugat Rekonvensi/Pembanding secara formal dapat diterima;Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Termohon Dalam Konvensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2279/Pdt.G/2017/PA.Mks., tanggal 25 Juni 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 11 Syawal 1439 Hijriah, Dalam Rekonvensi- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 2279/Pdt.G/2017/PA.Mks., tanggal 25 Juni 2018 Miladiah yang bertepatan dengan tanggal 11 Syawal 1439 Hijriah, dengan perbaikan amar selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa: 2.1. Mut?ah sejumlah Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah); 2.3. Nafkah Madliyah sejumlah Rp76.000.000,00 (tujuh puluh enam juta rupiah);2.4.Biaya pengganti uang kontrakan (maskan) selama tiga tahun sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);3. Menghukum Tergugat untuk membayar , mut?ah, nafkah iddah, nafkah madliyah dan maskan sebelum pengucapan ikrar;4. Menolak gugatan Penggugat selebihnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp791.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2018/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2018/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 96/Pdt.G/2018/PTA.Mks
Pertama : 2279/Pdt.G/2017/PA.Mks
Statistik5122