Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 249/PDT.G/2017/PN Jkt.Tim |
|
Nomor | 249/PDT.G/2017/PN Jkt.Tim |
Para Pihak | Ir. MARTHEN FREDY AKIHARY, M.M, VSPT. MAHARDIKA PROPERTINDO, Cs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Endang Sriastining Wiudjeng |
Hakim Anggota | .tri Hadi Budisatrio, Siti Rochmah |
Panitera | Tarmudi |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : I. DALAM EKSEPSI : Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya ;II. DALAM KONPENSI DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan dan menghukum Tergugat I untuk turut serta bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan Tergugat II ; 3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 4. Menyatakan Surat Pemesanan Nomor 03378/GICA/SP/09/2014 atas pembelian 1 (satu) unit Apartemen Gading Icon City Apartemen Tower II A, Lantai 15, unit 21 C dengan luas 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di jalan perintis kemerdekaan Kav 99, Jakarta oleh Penggugat adalah sah.5. Menyatakan Pembayaran yang telah dibayarkan oleh Penggugat tertanggal 19 September 2014 adalah sah.6. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik Unit Apartemen Gading Icon City Apartemen Tower II A, Lantai 15, unit 21 C dengan luas 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di jalan perintis kemerdekaan Kav 99, Jakarta Timur.7. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk segera melaksanakan penandatanganan Akta Jual Beli atas pembelian 1 (satu) unit Apartemen Gading Icon City Apartemen Tower II A, Lantai 15, unit 21 C dengan luas 38 m2 (tiga puluh delapan meter persegi) yang terletak di jalan perintis kemerdekaan Kav 99, Jakarta Timur dengan Penggugat terhitung sejak putusan ini diucapkan dan atau memerintahkan Tergugat I untuk memberikan kompensasi sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) sebagai kompensasi apabila Tergugat I menolak dengan melakukan penandatangan Akta Jual Beli Objek Perkara ini.8. Menghukum Terguguat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari apabila Tergugat I lalai untuk menjalankan putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara ini mendapat putusan hukum yang tetap untuk dijalankan;9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;III. DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI- Menghukum Tergugat I Dalam Konpensi serta Tergugat II dalam Konvensi / Penggugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.756.000,- (satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 8 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 483/PDT/2018/PT.DKI
Pertama : 249/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim
Statistik10030