Putusan PT KUPANG Nomor 2/PDT/2018/PT KPG |
|
Nomor | 2/PDT/2018/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 2/PDT/2018/PT KPGLAURENSIA TOLOSAKARIAS GOA6/PDT.G/2017/PN BJW |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 10 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Simplisius Donatus |
Hakim Anggota | . - Sugiyanto, -. I Gede Komang Ady Natha |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan II semula Penggugat I dan V; - membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Bjw tanggal 28 Nopember 2017 yang dimohonkan banding tersebut;MENGADILI SENDIRI:DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan gugatan para Pembanding dan para Turut Terbanding semula para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan bahwa para Pembanding dan para Turut Terbanding semula para Penggugat Konvensi/para Tergugat Rekonvensi adalah ahli waris yang sah dari almarhum Daniel Nuga dan Daniel Nuga yang mendapat warisan berupa 4 bidang tanah tersebut diatas (posita point 3) dari almarhum Goa Tolo adalah sah;3. Menetapkan dan menyatakan tanah-tanah obyek sengketa yang terdiri dari:a. Satu bidang tanah teletak di Ekolege, Desa Kota Gana, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, luas 6.375 M2, tanah sengketa I dengan batas-batas:Utara : Tanah PRIMUS MEO;Selatan: Tanah THEDORUS LAGA;Timur : Tanah YOHANES LENA;Barat : Tanah garapan URBANUS BUSA; berserta 31 pohon kelapa, 2 rumpun pisang dan 2 pohon cengkeh;b. Satu bidang tanah terletak di Ekolina, Desa Kota Gana, kecamatan Mauponggo, kabupaten Nagekeo, luas 1.890 M2, tanah sengketa II dengan batas ? batas:Utara : Tanah YOHANES LENA;Selatan: Tanah YOHANES LENA;Timur : Tanah YOHANES LENA;Barat : Tanah LORENS WALA;beserta 33 pohon kelapa;c. Satu bidang tanah terletak di Oboaeida, Desa Kota Gana, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo dengan luas 2000 M2, tanah sengketa III dengan batas ? batas :Utara : Tanah THEODORUS LAGA;Selatan: Tanah YAKOBUS DAKO;Timur : Kali Kering;Barat : Tanah YAKOBUS DAKO;beserta 18 pohon kelapa dan 1 rumpun pisang;adalah sah milik para Penggugat Konvensi yang diperoleh dari warisan almarhum Daniel Nuga;4. Menetapkan dan menyatakan bahwa penguasaan tanah-tanah sengketa (tanah sengketa I, II dan III) beserta tanaman yang ada diatasnya oleh para Tergugat Konvensi secara tanpa hak/tanpa seijin dari para Penggugat Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan para Penggugat Konvensi;5. Menghukum para Tergugat Konvensi atau siapa saja yang mendapat hak dari para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan tanah-tanah obyek sengketa beserta tanaman yang ada diatasnya kepada para Penggugat Konvensi tanpa beban apapun secara suka rela dan bila perlu dengan bantuan/paksaan oleh aparat yang berwenang;6. Menolak gugatan para Penggugat Konvensi selebihnya;DALAM REKONVENSI:- Menolak Gugatan Rekonvensi dari para Pengugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;- Menghukum para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat pengadilan yang di tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/PDT/2018/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 2/PDT/2018/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2727 K/Pdt/2018
Banding : 2/Pdt/2018/PT.KPG
Statistik5029