Putusan PA PURWOKERTO Nomor 1382/Pdt.G/2014/PA.Pwt. |
|
Nomor | 1382/Pdt.G/2014/PA.Pwt. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 20 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PA PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Yadi Kusmayadi |
Hakim Anggota | Encep Solahuddin, S.ag., H. Nurkhojin. |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II dan Tergugat III ; DALAM POKOK PERKARA :DALAM KONPENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ; 2. Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Karangwangkal RT.02/RW.02, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. atas nama wajib pajak RAPUN BIN MADISNGAD, dengan luas 235 m2, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut : - Utara : Tanah milik Yuniati Pratiwi ;- Barat : Tanah atas nama Asikin bin Madisngad; - Selatan : Tanah milik Musalamah; - Timur : Jalan Gunung Slamet ; adalah sebagai harta bersama Tergugat I, dengan almarhum ASIKIN SUMOWIGATI ; 3. Menetapkan Tergugat I berhak (setengah) atas tanah sebagai tersebut dalam diktum poin 2, dan (setengah) lagi hak ahli waris almarhum ASIKIN SUMOWIGATI ; 4. Menetapkan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Karangwangkal Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, atas nama pemegang hak sebagaimana yang tertulis dalam sertipikat tersebut adalah sebagai berikut : 1. ROMLAH ; 2. TEGUH YUWONO; 3. YUNIATI PRATIWI; 4. OYON SANTOSO; 5. RIKHANA; 6. MEILAN SABUR; 7. SURATMI ; dengan luas 452 m2. (empat ratus lima puluh dua meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Tanah Sri Wahyuningsih; - Barat : Tanah Negara dan Jalan Raya ; - Selatan : Jalan setapak ; - Timur : Tanah atas nama Sri Wahyuningsih); dan 5 (lima) buah kios yang berdiri diatas tanah tersebut sebagai berikut : 1. Sebuah kios yang paling selatan terdiri dari 2 (dua) lantai. Kedua lantai tersebut luasnya sama yaitu masing-masing : 4,5 m x 2,4 m = 10.8 m2 ; 2. Sebuah kios yang terletak di sebelah utara kios yang dimaksud dalam angka 7.1.1. terdiri dari 1 (satu) lantai dengan luas 4,5 m x 2,4 m = 10.8 m2 ; 3. Sebuah kios yang terletak di sebelah utara kios yang dimaksud dalam angka 7.1.2. terdiri dari 1 (satu) lantai dengan luas 4,5 m x 2,4 m = 10.8 m2 ; 4. Sebuah kios yang terletak di sebelah utara kios yang dimaksud dalam angka 7.1.3. terdiri dari 1 (satu) lantai berbentuk leter L terbalik dengan luas : 5 m x 2,5 m = 12,5 m21,5m x 1m = 1,5 m2+ luas= 14 m2; 5. Sebuah kios yang terletak paling utara dari bagian rumah permanen tersebut di atas dengan luas 4 m x 4 m = 16 m2 ; dan harta berupa sebuah bangunan rumah permanen berdiri diatas tanah hasil beli dari RAPUN bin MADISNGADdi Kelurahan Karangwangkal RT.02/RW.02, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah. atas nama wajib pajak RAPUN BIN MADISNGAD, yang batas-batasnya adalah sebagai berikut : - Utara : Tanah milik Yuniati Pratiwi ; - Barat : Tanah atas nama Asikin bin Madisngad; - Selatan : Tanah milik Musalamah; - Timur : Jalan Gunung Slamet ; yang spesifikasi bahan bangunannya adalah sebagai berikut : Atap dari genteng, dinding dari tembok, kusen dari kayu dan lantainya sebagian dari keramik (teras) sebagian lagi dari peluran semen. Ukuran bangunan rumah permanen tersebut adalah sebagai berikut : Tampak Timur / Tampak muka memiliki lebar = 7 m ; Tampak Barat / Tampak belakang memiliki lebar = 8,5 m ; Tampak Utara memiliki panjang = 22 m, sehingga luas bangunan rumah permanen tersebut adalah ( 7 m + 8,5 m) / 2 x 22 m = 170,5 m2 ; sebagai harta peninggalan almarhum ASIKIN SUMOWIGATI yang belum dibagi kepada para ahli warisnya ; 5. Menetapkan ahli waris yang berhak atas peninggalan dari almarhum ASIKIN SUMOWIGATI adalah : ROMLAH sebagai isteri ; TEGUH YUWONO sebagai anak kandung laki-laki ; YUNIATI PRATIWI sebagai anak kandung perempuan ; OYON SANTOSA sebagai anak kandung laki-laki ; RIKHANA sebagai anak kandung perempuan ; MEILAN SABUR sebagai anak kandung laki-laki ; SURATMI sebagai anak kandung perempuan ; 6. Menetapkan bagian-bagian masing-masing ahli waris almarhum ASIKIN SUMOWIGATI adalah sebagai berikut : ROMLAH sebagai isteri 9/72 bagian ; TEGUH YUWONO sebagai anak kandung laki-laki 14/72 bagian ; YUNIATI PRATIWI sebagai anak kandung perempuan 7/72 bagian ; OYON SANTOSA sebagai anak kandung laki-laki 14/72 bagian ; RIKHANA sebagai anak kandung perempuan 7/72 bagian ; MEILAN SABUR sebagai anak kandung laki-laki 14/72 bagian ; SURATMI sebagai anak kandung perempuan 7/72 bagian ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan harta sebagaimana diktum putusan angka 4 (empat) kepada para ahli waris almarhum ASIKIN SUMOWIGATI ; 8. Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan harta sebagaimana diktum putusan angka 2 (dua)kepada para ahli waris almarhum ASIKIN SUMOWIGATI; 9. Menyatakan harta sebagaimana diktum putusan angka 2 (dua) dan angka 4 (empat) dibagi sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ; 10. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakan oleh RUDIYANA Jurusita Pengadilan Agama Purwokerto sesuai dengan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 1382/Pdt.G/2014/PA.Pwt. tanggal 12 Januari 2015; 11. Menolak selain dan selebihnya ; DALAM REKONPENSI :1. Mengabulakan gugatan Penggugat I dan Penggugat II sebagaian ; 2. Menyatakan Tanah yang sekarang di tempati oleh Oyon Santosa alias Oyon Santoso alias Oyon bin Asikin alias A.Syikin alias Asikin Sumowigati (Turut Tergugat II), Suratmi alias Ratmi binti Asikin alias A.Syikin alias Asikin Sumowigati (Turut Tergugat III) dan Romlah binti Kuseni (Tergugat I) seluas 253 m2 atau sekitar 18 ubin dan di atas berdiri 2 (dua) bangunan rumah, yang dalam buku Desa tercatat : C 655, Persil 11, Kelas D II, atas nama Asikin, dengan batas-batas, sebagai berikut : Utara : Selokan ; Timur : Ny Madrani/Rapun ; Selatan : Wakaf (sekarang berdiri Masjid Baiturohman) ; Barat : Moh. Fadeli ; dan uang sebanyak Rp. 65.000.000,- yang diterima Tergugat pada waktu almarhum ASIKIN SUMOWIGATI masih hadup, adalah harta peninggalan almarhumASIKIN SUMOWIGATI yang belum dibagi kepada ahli warisnya ; 3. Menetapkan ahli waris yang berhak atas peninggalan dari almarhum ASIKIN SUMOWIGATI adalah : ROMLAH sebagai isteri ; TEGUH YUWONO sebagai anak kandung laki-laki ; YUNIATI PRATIWI sebagai anak kandung perempuan ; OYON SANTOSA sebagai anak kandung laki-laki ; RIKHANA sebagai anak kandung perempuan ; MEILAN SABUR sebagai anak kandung laki-laki ; SURATMI sebagai anak kandung perempuan ; 4. Menetapkan bagian-bagian masing-masing ahli waris almarhum ASIKIN SUMOWIGATI adalah sebagai berikut : ROMLAH sebagai isteri 9/72 bagian ; TEGUH YUWONO sebagai anak kandung laki-laki 14/72 bagian ; YUNIATI PRATIWI sebagai anak kandung perempuan 7/72 bagian ; OYON SANTOSA sebagai anak kandung laki-laki 14/72 bagian ; RIKHANA sebagai anak kandung perempuan 7/72 bagian ; MEILAN SABUR sebagai anak kandung laki-laki 14/72 bagian ; SURATMI sebagai anak kandung perempuan 7/72 bagian ; 5. Memerintahkan kepada Para Pihak, baik Penggugat I, Penggugat II, Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, dan Turut Tergugat IV untuk menyerahkan harta warisan almarhum ASIKIN SUMOWIGATI dan membagikannya kepada ahli waris almarhum ASIKIN SUMOWIGATI ; 6. Menyatakan harta sebagaimana diktum putusan pada bagian rekonpensi angka 2 (dua) dibagi sesuai bagian masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual lelang dan hasilnya dibagi sesuai bagian masing-masing ; 7. Menyatakan tidak dapat diterimagugatan Penggugat I dan Penggugat II berupa sebidang tanah dan bangunan yang sekarang di tempati oleh Meilan Sabur alias Sabur bin Asikin alias A.Syikin alias Asikin (Tergugat III) seluas 235 m2 atau sekitar 17 ubin, yang dalam buku Desa tercatat : C 172, Persil 11, Kelas D II, atas nama Rapun, dengan batas-batas, sebagai berikut : ? Timur : Jalan Gunung Slamet ; ? Selatan : Ach. Chalimi ; ? Barat : Masjid Baiturohman ; ? Utara : Ny Madrani ; 8. Menolak selain dan selebihnya ; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat Dalam Rekonpensi, Tergugat I Dalam Konpensi/Turut Tergugat I Dalam Rekonpensi, Tergugat II Dalam Konpensi/Penggugat I Dalam Rekonpensi, Tergugat III/Penggugat II Dalam Rekonpensi, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp. 8.591.000,- (delapan juta lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 165/Pdt.G/2015/PTA.Smg
Kasasi : 178 K/Ag/2016
Pertama : 1382/Pdt.G/2014/PA.Pwt
Statistik9213