Putusan PN PADANG Nomor 119/Pdt.G/2012/PN.Pdg |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2012/PN.Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 14 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yus Enidar. |
Hakim Anggota | Kamijon, Jamaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat Sub A, Tergugat Sub B.1, Tergugat Sub B.2 dan Tergugat Sub B.2;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;- Menyatakan bahwa Tergugat Sub A telah menjual dan telah menerima uang pelunasan harga pembelian tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 150, Gambar Situasi Nomor : 1022 tanggal 28 Oktober 1992, dengan luas 10.000 M2 terletak di Jalan Raya KM 10, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Mentawai, Propinsi Sumatera Barat dari Penggugat;- Menyatakan bahwa dengan telah diterimanya pelunasan harga jual oleh Tergugat Sub A TUKIRIN kepada Penggugat, Tergugat Sub A tidak berhak lagi atas objek perkara yang digugat sekarang ini;- Menyatakan sah jual beli antara Tergugat Sub A dengan Penggugat;- Menyatakan Tergugat Sub A telah menerima uang pelunasan jual beli tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 150, Gambar Situasi Nomor : 1022 tanggal 28 Oktober 1992, dengan luas 10.000 M2 terletak di Jalan Raya KM 10, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumatera Barat sebagaimana tercantum pada Surat Pernyataan Tergugat A tanggal 20 Pebruari 2012;- Menyatakan Tergugat Sub B.1, Sub B.2 dan Sub B.3 tidak berhak atas tanah Sertipikat Hak Milik Nomor 150, Gambar Situasi Nomor : 1022 tanggal 28 Oktober 1992, dengan luas 10.000 M2 terletak di Jalan Raya KM 10, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Propinsi Sumater Barat;- Membebankan biaya perkara kepada Tergugat Sub A, Tergugat Sub B.1, Tergugat Sub B.2 dan Tergugat Sub B.3 secara tanggung renteng sebesar Rp.8.506.000,- (delapan juta lima ratus enam ribu rupiah); - Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1002 K/Pdt/2014
Pertama : 119/Pdt.G/2012/PN.Pdg
Peninjauan Kembali : 81 PK/Pdt/2017
Banding : 123/PDT/2013/PT.PDG
Statistik5712