Putusan PN PEKANBARU Nomor 137/Pid/B/2014/PN.PBR |
|
Nomor | 137/Pid/B/2014/PN.PBR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 12 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Poltak Pardede |
Hakim Anggota | Jpl. Tobing, I Ketut Suarta |
Panitera | W I S N A R T I. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa TRI RANTO SENDIANA SIAGIAN ALS EDI SIAGIAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidan ??? SECARA MELAWAN HUKUM, MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ???2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14( belas tahun) tahun, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-( satu milyar rupiah ) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 3 ( tiga ) bulan.3. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa teta berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa :-- I (satu) tas warna coklat berisikan Narkotika jenis Daun Ganja Kering dengan berat kotor 4949,9 gram dan berat bersih 4829,8 gram. Dengan perincian sebagai berikut:- Barang bukti Narkotika jenis Daun Ganja Kering, dengan berat bersih 5 gram digunakan bahan pemeriksaan secara laboratories.- Barang bukti Narkotika jenis Daun Ganja Kering, dengan berat bersih 2 gram disisihkan untuk barang bukti di persidangan.- Barang bukti Narkotika jenis Daun Ganja Kering, dengan berat bersih 4822,8 gram disisihkan untuk dimusnahkan. (Barang bukti tersebut .sudah dimusnahkan berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti tanggal 19 Nopember 2013 oleh penyidik Polda Riau) ;- 5 (lima) pembungkus lakban warna coklat dengan berat 120.1 gram pembungkus barang bukti. Dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2014 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid/B/2014/PN.PBR
Statistik222