Putusan PT SEMARANG Nomor 334/Pid/2012/PT.Smg |
|
Nomor | 334/Pid/2012/PT.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Perusakan Barang |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Bachtiar Ams |
Hakim Anggota | Joko Sediono, Suparno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa sebagai pembanding ; ---------------------------------------------------------------------------- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 27 September 2012 Nomor 80/Pid.B/2012/PN.Pwi. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; ----------------------------------------------------------------------------------1. Menyatakan bahwa terdakwa SRI SERVY Binti GORTAP MANULANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengrusakan terhadap barang ? ; ---------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap SRI SERVY Binti GORTAP MANULANG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; ----------------------3. Menyatakan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir telah terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana ; --------------------------------------------- 4. Menyatakan agar barang bukti berupa : ------------------------------------------------- 3 (tiga) buah pecahan batu bata sebesar genggaman tangan orang dewasa dan 5 (lima) pecahan kaca warna hitam dengan salah satu kaca berstempel stiker, dirampas untuk dimusnahkan ; ------------------------------5. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 334/Pid/2012/PT.Smg.zip
- Download PDF
- 334/Pid/2012/PT.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 334/Pid/2012/PT.Smg
Pertama : 80/Pid.B/2012/PN.Pwi
Statistik3915