Putusan DILMILTI III SURABAYA Nomor 41-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2012 |
|
Nomor | 41-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2012 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | NARKOBA |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | 4 Juni 2012 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI III SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kol Chk H. Sunardi, Rp 31882 |
Hakim Anggota | - Kol Chk Sunarso, Rp 32054 - Kol Laut (kh) Bambang Aw, Rp 10565/p |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN MILITER III-13 MADIUN NOMOR : 09 K/PM. III-13/AD/II/2012 TANGGAL 11 APRIL 2012, SEKEDAR MENGENAI PIDANA DENDA. SEHINGGA MENJADI : PIDANA POKOK : PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KURUNGAN PENGGANTI SELAMA 2 (DUA) BULAN. MENETAPKAN SELAMA WAKTU TERDAKWA MENJALANI PENAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN. / PIDANA . . . PIDANA TAMBAHAN : DIPECAT DARI DINAS MILITER. |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenyatakan : 1. Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Syaifudin Praka NRP. 31000226500 681. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 09 K/PM. III-13/AD/II/2012 tanggal 11 April 2012, sekedar mengenai pidana denda. sehingga menjadi : Pidana Pokok : Penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa menjalani penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. / Pidana . . . Pidana tambahan : Dipecat dari dinas militer.3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer III-13 Madiun Nomor : 09-K/PM.III-13/AD/II/2012 tanggal 11 April 2012, untuk selebihnya. 4. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer III-13 Madiun. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Juni 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2012.zip
- Download PDF
- 41-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2012.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 9-K/PM. III-13/AD/II/ 2012
Banding : 41-K/PMT.III/BDG/AD/VI/2012
Statistik4529