Putusan PT SEMARANG Nomor 497/Pdt/2018/PT SMG |
|
Nomor | 497/Pdt/2018/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eddy Risdianto |
Hakim Anggota | Rangkilemba Lakukua, H. Arifin |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding II semula Penggugat, Pembanding III semula Tergugat II, Pembanding IV semula Tergugat III tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 59/Pdt.G/2017/PN. Pwt tanggal 24 Mei 2018 yang dimohonkan banding tersebut sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Eksepsi.- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 59/Pdt.G/2017/PN. Pwt tanggal 24 Mei 2018;Dalam Provisi.- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 59/Pdt.G/2017/PN. Pwt tanggal 24 Mei 2018;Dalam Pokok Perkara.- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;- Memerintahkan Tergugat III untuk membuka akses jalan dalam satu jurusan bagi Penggugat untuk masuk ke dalam tanah Sertifikat Hak Milik No. 02178, Bancakembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, milik Penggugat melalui tanah Sertifikat Hak Pakai No. 00016, Pabuwaran, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas milik Tergugat I yang terletak di sebelah timur tanah Sertifikat Hak Milik No. 02178 atas nama Fransisca Lana Riani yaitu melalui lorong antara bangunan Unsoed Press selebar 3 (tiga) meter dan panjang sampai dengan jalan Prof. Dr. H. Bunyamin;- Memerintahkan Penggugat untuk memulihkan kondisi asset bangunan milik Tergugat I yang terkena dampak akibat pembukaan akses jalan tersebut;- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini;- Menghukum Pembanding I semula Tergugat I, Pembanding III semula Tergugat II, Pembanding IV semula Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/Pdt/2018/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 497/Pdt/2018/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 497/Pdt/2018/PT SMG
Kasasi : 3025 K/Pdt/2019
Pertama : 59/Pdt.G/2017/PN Pwt
Statistik8450