- Menyatakan Terdakwa JONIADI Als RIO Bin SYAFE???I SABRAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum tersebut;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa JONIADI Als RIO Bin SYAFE???I SABRAN telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERJUDIAN;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JONIADI Als RIO Bin SYAFE???I SABRAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (bulan) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan segenapnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Android merk XIOAMI warna silver dengan nomor IMEI 1 : 867086038279643 IMEI 2 : 867086038619152;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih model SM-8109E IMEI : 356807 / 07 / 894987 / 0;
- 1 (satu) lembar bukti resi pengiriman uang melalui Atm Bank BRI pada tanggal 11 Juli 2018 dengan jumlah nominal Rp. 275. 555,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) dari No. Rek : 48310 100 1723 539 ke No. Rek : 012 00 111 8998 503 atas nama WIWI INDRIYATI;
- 1 (satu) lembar bukti resi pengiriman uang melalui Atm Bank BRI pada tanggal 25 Juli 2018 dengan jumlah nominal Rp. 375. 555,- (tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) dari No. Rek : 48310 100 1723 539 ke No. Rek : 012 00 111 8998 503 atas nama WIWI INDRIYATI;
- irampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sebesar Rp. 931.000 (sembilan ratus tiga puluh satu ribu) dengan rincian:
- Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 Lembar;
- Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 Lembar;
- Uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 Lembar;
- Uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 20 Lembar;
- Uang Pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 Lembar;
- Uang Pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebanyak 8 Lembar.
- Dirampas untuk negara;
- 8. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 99/Pid.B/2018/PN Pts |
|
Nomor | 99/Pid.B/2018/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Douglas R.p. Napitupulu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri, Br Hakim Anggota Yeni Erlita |
Panitera | Panitera Pengganti: Juwairiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2018/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2018/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2018/PN Pts
Statistik8613