Putusan PN JEMBER Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Jmr |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2016/PN.Jmr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PN JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Wahyu Widuri |
Hakim Anggota | Sri Murniati, Andri Natanael Partogi |
Panitera | Kodratwidodo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat Rekonvensi mempunyai hutang kepada Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan jaminan obyek sengketa I, obyek sengketa II dan obyek sengketa III;3. Menyatakan batal demi hukum jual beli yang tertuang dalam Akta Jual Beli tanggal 4 Desember 2015 yang dibuat didihadapan IRWAN ROSMAN, SH., MKn PPAT/Notaris di Jember;4. Menyatakan batal demi hukum peralihan nama tanah yang terdaftar dalam obyek sengketa I semula terdaftar atas nama Penggugat Rekonvensi kemudian berubah menjadi atas nama Tergugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menerima uang pelunasan hutang dari Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);6. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar sisa hutangnya sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditambah ganti rugi atas bunga sebesar 6% untuk tiap tahunnya dari sisa hutang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika kepada Tergugat Rekonvensi terhitung sejak gugatan perkara a quo didaftarkan sampai dengan dibayar lunas; 7. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan obyek sengketa I, obyek sengketa II, obyek sengketa III kepada Penggugat Rekonvensi setelah hutang Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditambah ganti rugi atas bunga sebesar 6% untuk tiap tahunnya dari sisa hutang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tersebut dibayar lunas;8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:- Menghukum Penggugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 966.000,00 (Sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2016 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2066 K/Pdt/2017
Pertama : 20/Pdt.G/2016/PN.Jmr
Statistik289