Putusan PN PEKANBARU Nomor 129/Pdt.G/2016/PN Pbr |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2016/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Anjak Piutang/Cessie |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 31 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | 1. Editerial, M.h 2. Sorta Ria Neva |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.2. Menyatakan Bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat adalah Benar Sah dan Berharga.3. Menyatakan Sah Jual Beli Piutang dan Pengalihan Hak Atas Tagihan (Cessie) yang telah dilakukan oleh Penggugat kepada pihak Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru dihadapan Notaris Agustina Dermawati SH. Mkn. Pada tanggal 1 April 2015 No. 05 adalah Sah dan Berdasarkan Hukum.4. Menyatakan sebidang Tanah beserta Bangunan yang ada di atasnya seluas 120 M2 yang terletak di Perumahan Mirama Indah I Blok- No. 09 Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru sebagai mana di buktikan Sertifikat Hak Milik No 1486 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Pekanbaru pada tanggal 23 Desember 2005 atas nama IRNIA LINDAWATI atau Tergugat yang telah dibeli oleh Penggugat melalui Cessie adalah Sah secara Hukum dan menjadi Hak Milik Penggugat.5. Memberi izin kepada Penggugat untuk membalik namakan Sertifikat Hak Milik No 1486 yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh Kepala Badan Pertanahan Kota Pekanbaru yang sekarang tertulis atas nama Tergugat/ IRNIA LINDAWATI menjadi atas nama Penggugat (SRI DEWI) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru.DALAM REKONVENSI:- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonvensi/Tergugat dalam konvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Tergugat dalam konpensi/Penggugat dalam rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 401.000 (empat ratus seribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT.G/2017/PT.PBR
Pertama : 129 / Pdt.G / 2016 /PN.Pbr.
Statistik556224