- Menyatakan terdakwa ARSAD MANUPUTTY Alias CAKEN dan ILHAM SYAHRUL TUNNY Alias ILHAM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SECARA BERLANJUT? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ARSAD MANUPUTTY Alias CAKEN dengan Pidana penjara selama 5 (tujuh) tahun penjara dan terhadapTerdakwa ILHAM SYAHRUL TUNNY Alias ILHAM dengan Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit SMRD Merk Yamaha New Mio Blue Core (SE 88) warna merah dengan Nomor rangka MH3SE8810FJ256828 Nomor Mesin : E3R2E0266850 dan Plat nomor DE 2448
- 1 (satu) unit SMRD Merk Yamaha Mio M3 dengan Nomor Polisi DE 2674 NW, Nomor rangka MH3SE88G0JJ1 dan nomor mesin : E3R2E2134716,
- 1 (satu) unit SMRD merk Honda beat dengan nomor polisi DE 3115 NJ nomor rangka MH1JM2116JK857385 dan Nomor Mesin : JM21E1836606,
- 1 (satu) unit sepeda motor roda dua Yamaha RXK dengan nomro Polisi B 3269 BJ An. Tjen Siong (SUMARTO) dengan nomro rangka MH33KA006 dan nomor mesin 3KA224238,
- 1 (satu) unit SMRD Yamaha RXK nomor rangka RXS508260K nomor mesin #HB-031016 dan nomor polisi DE 2066 AD.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor roda dua Merk Yamaha New Blue Core (SE88) warna kuning dengan nomor rangka MH3SE810FJ256828, nomor mesin E3R2E0266850 dan nomor polisi DE 2448 LW An. Johan J Louhattu.
- 1 (satu) lembar STNK An. Djumadi untuk sepeda motor Yamaha Mio Warna hitam dengan nomor polisi DE 2674 NW.
- 1 (satu) lembar STNK honda beat dengan nomor rangka MH1JM2116JK857385, nomor mesin JM21E1826606 dengan Nomor Polisi DE 3115 NJ
- 1 (satu) buah kunci kontak Sepeda Motor Honda Beat dengan nomor polisi DE 3115 NJ
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor roda dua Merk Yamaha RXK dengan nomor polisi B 3269 BJ An. Tjeng Siong (Sumarto)
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor roda dua Yamaha RX King dengan No polisi DE 2066 AD An. Jopi Manduapessy.
Putusan PN AMBON Nomor 159/Pid.B/2020/PN Amb |
|
Nomor | 159/Pid.B/2020/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucky Rombot Kalalo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hamzah Kailul, Shbr Hakim Anggota Christina Tetelepta |
Panitera | Panitera Pengganti: Benoni Hahua |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak 6.Menetapkan supaya para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2020/PN Amb
Statistik320